Berita

Aksi Jilid II: Desakan Copot Kajari Padangsidimpuan Membahana

×

Aksi Jilid II: Desakan Copot Kajari Padangsidimpuan Membahana

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
Aksi damai jilid II Aliansi Wartawan Tabagsel tuntut klarifikasi Kajari Lambok, di Depan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Senin 15/07/2024 (dok. Istimewa)

Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Massa aksi yang mengatasnamakan Aliansi Wartawan Tabagsel kembali melakukan Aksi Damai Jilid II. Mereka menuntut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan Dr. Lambok MJ Sidabutar, klarifikasi atas dugaan pernyataan kontroversial terhadap profesi wartawan. Aksi damai dilakukan dengan tertib, di Depan Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan, Senin (15/07/2024).

Kembalinya aksi lanjutan itu, pasalnya telah diabaikan agenda kesepakatan kedua belah pihak di aksi sebelumnya dan dalam waktu yang telah ditentukan bersama diantaranya, Kasi PB3R Kejari Padangsidimpuan Elan Jailani menggaransi bahwa Kajari Padangsidimpuan akan memberikan klarifikasi keterangan secara langsung kepada awak media secara terbuka.

Example 300x600

Terpantau dalam aksi lanjutan atau aksi jilid II itu, kembali Kajari Padangsidimpuan tidak menanggapi aspirasi wartawan berhubung karena dia sedang bekerja di luar kota. Hal itu diketahui setelah Kasi Intelijen Yunius Zega memberitahukan di depan para awak media.

Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunus Zega menambahkan apa yang disampaikannya merupakan penyampaian dari Kajari Padangsidimpuan.

“Tentu sama saja, pernyataan yang akan disampaikan Bapak Kajari itu yang akan kita sampaikan,” terang Yunius Zega.

Massa Aliansi Wartawan Tabagsel tidak terima pernyataan klarifikasi diwakilkan pihak Kejari Padangsidimpuan, mereka hanya mau menerima tanggapan dari Kajari Lambok Sidabutar secara langsung.

“Kita harap Kajari berani memberikan keterangan terkait kinerja apa yang kita halangi. Sejauh ini, kita selalu support kinerja Kejari Padangsidimpuan dalam bentuk edukasi terhadap publik melalui tulisan,” ucap Ucok Siregar salah satu wartawan media online.

Menurut Ucok Siregar, Kajari Padangsidimpuan telah mencederai kuartet pilar demokrasi. Pihaknya, menduga Kajari Padangsidimpuan kurang memahami sinergi empat pilar demokrasi berupa kekuatan negara dalam menunjang berjalannya roda pemerintahan yang baik.

“Tanpa media saya rasa kinerja Kejaksaan akan tertutup terhadap publik dan kinerja positif itu tidak akan tersampaikan secara luas, akibatnya edukasi informasi tidak terserap secara gamblang oleh masyarakat,” lanjutnya.

Selain mencederai nilai-nilai demokrasi, menurut Ucok Siregar pernyataan Kajari Padangsidimpuan yang kurang populer tidak tertutup kemungkinan melabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Terbukti, Kajari tidak hadir. Kita beranggapan dia memang tidak mau berteman lagi dengan awak media. Kita akan dalami, apabila memang ada ketentuan perundangan-undangan yang dilanggar kita berharap diproses sesuai ketentuan. Apabila terbukti bersalah, kita berharap Kejagung maupun Kejatisu mempertimbangkan untuk mencopotnya,” pungkas Ucok Siregar.

Peristiwa yang memantik ketersinggungan massa Aliansi Wartawan Tabagsel bermula sikap menolak memberikan konfirmasi kepada awak media hingga pernyataan yang menyinggung profesi wartawan oleh Kajari Padangsidimpuan terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan 18 persen alokasi dana desa tahun 2023 dari 42 desa di Kota Padangsidimpuan.

“Saya tidak mau lagi berkawan dengan media. Udah-udah, nggak ada konfirmasi lagi, karena akan mengganggu kinerja kita nanti,” ucap Kajari Lambok MJ. Sidabutar, dengan nada tinggi, meninggalkan awak media di Halaman Kantor Kejari Padangsidimpuan pada Kamis 04 Juli 2024 silam kepada salah seorang wartawan.

Kejadian itu telah sempat dipublikasikan di salah satu media lokal namun kemudian dihapus. Sejumlah wartawan telah melakukan tangkapan layar sebagai bukti dan berupaya melakukan konfirmasi baik secara pesan, namun tidak direspon akhirnya berujung melakukan unjuk rasa damai jilid I dan jilid II.

Dalam pernyataan sikapnya kali ini, Aliansi Wartawan Tabagsel menegaskan bahwa tuntutan akan terus berlanjut dan akan ditingkatkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga ke Kejagung RI terkait dugaan Kajari Padangsidimpuan yang membuat pernyataan kontroversial dan dinilai menodai sinergi empat pilar demokrasi. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.