BeritaDaerahFeaturedNasional

Beraksi Di Warung Kopi Spesialis Uang Palsu Di Tangkap Polisi

×

Beraksi Di Warung Kopi Spesialis Uang Palsu Di Tangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lensanusantara Jember 06/01/2020 Dua Tersangka yang di bekuk Polisi sedang mengedarkan dan menyimpan uang palsu ( upal ) di Warung Kopi Pinggir Jalan Desa Tanjung Sari Kecamatan Wuluhan, Jember, ternyata adalah Tersangka Muhlis (39 ) merupakan residivis kasus peredaran palsu yang pernah di vonis 3 Tahun penjara.

“Dia ini adalah residivis dan pernah dipidana 3 tahun dalam perkara yang sama peredaran uang palsu di Bali. Sementara untuk tersangka P sesuai hasil pemeriksaan mengaku baru kali ini membeli uang palsu dari Tersangka M ,” kata Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal,S.H,S.I.K,M.Hum dalam keterangan press di Mapolres Jember, Senin (06/1/2020).

Example 300x600

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari kemungkinan ada pembuat uang palsu di balik peredaran upal di Jember. Apalagi, tersangka MUHLIS pernah terlibat dalam kasus yang sama. “Tersangka MUHLIS mendapat uang palsu dari seseorang berinisial AM yang sekarang masih DPO, Kita masih melakukan pengejaran “ katanya.

Tersangka MUHLIS melakukan pengedaran uang palsu senilai Rp. 1.500.000,- yang terdiri dari pecahan uang 50 Ribu sebanyak 30 lembar. Ia memperolehnya dari AM ( Belum tertangkap ) Alamat Pulau Madura dengan ketentuan 1 : 3 yang dibayar Rp. 500.000,-.

“ Sebelumnya sudah dipesan dan di jual kepada Tersangka PONAJI dengan ketentuan 1 : 2 dan dibayar senilai Rp. 750.000,- sehingga Tersangka M mendapat keuntungan sebesar Rp. 250.000,-”, terang Kapolres.

Menurut pengakuan Tersangka MUHLIS, hasil keuntungan menjual uang palsu tersebut untuk di pakai kebutuhan sehari – hari. Tersangka mengincar Ibu – Ibu di warung-warung yang kurang teliti terhadap perbedaan antara uang asli dan palsu, kemudian dibelanjakan seperti membeli makan atau beli rokok.

Kapolres juga mengatakan akan mengantisipasi peredaran atau penyebaran uang palsu jelang pilkada serentak Tahun 2020 yang berpotensi akan meningkat di pentas kontestasi Politik di Kabupaten Jember.

Untuk itu pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap peredaran uang palsu saat bertransaksi. Selalu cek keasliannya. Kepolisian, lanjut dia, akan melakukan penegakan hukum untuk mengurangi peredaran uang palsu di masyarakat yakni dengan cara menangkap para pelaku.

“ Pelaku pengedaran uang palsu bisa di jerat dengan Pasal 36 Ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 Dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara”, tutupnya.(Kus/Dofir)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan