Nasional

Terkait Status Tanah Warga Tambak Sari, LSM KPK di Undang DPD/MPR-RI

×

Terkait Status Tanah Warga Tambak Sari, LSM KPK di Undang DPD/MPR-RI

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Diruangan DPD/ MPR-RI, LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi) memperjuangkan hak hak masyarakat tambak asri terkait status tanah tanah yang ditempati warga +_ 125 Kk. Rabu, 21/01/2020.

LSM KPK yang langsung didatangi oleh ketua umum LSM KPK, Subhan Adi Handoko, S.H., yang sekaligus sebagai Advokat ketua DPW PARI Jawa Timur. Subhan menjelaskan bahwa persoalan kasus tanah tambak asri, morokrembangan, Surabaya, sudah lama dikawal oleh LSM yang dia pimpin. Pasalnya, LSM KPK hanya ingin menyelamatkan tanah aset pemerintahan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini adalah dinas kelauatan dan kehutanan.” Katanya, kemarin di luar gedung DPD/MPR-RI.

Example 300x600

Dilanjutkan oleh ketua DPD. Jawa Timur, H. Misdi, “kami sangat berterimakasih kepada DPD/MPR-RI karena sudah merespon cepat laporan kami, dan saya yakin DPD/ MPR-RI akan melakukan langkah langkah politiknya untuk kepentingan masyarakat Tambak Asri tersebut. Hal ini sesuai dengan hasil sidang tadi di dalam ruangan, ketua BAP menyayangkan elemen-elemen yang terkait seolah olah tidak mengindahkan hak dan kepentingan masyarakat.” Tambahnya.

“Yang jelas kami mengawal kasus ini tidak ada kepentingan apapun, kami pakai dana pribadi, itu kami lakukan karena warga yang kita bela betul betul ekonominya menengah kebawah.” Sergahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanah tambak Ashri, Morokrembangan, Surabaya ini di klem oleh salah satu pengusaha kaya dengan menunjukkan sertifikat kepemilikan No. 047 yang terbit pada tahun 1992. Warga menempati disana berdasarkan surat sewa menyewa dengan Pemrov. Jawa Timur bukan elegal. (Red)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan