Banten – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Banten Kombes Pol M. Endro S.I.K S.H M.H sosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Kegiatan tersebut di laksanakan di Aula Polresta Tangerang Polda Banten pada Jumat (28/2/2020) dan dihadiri oleh Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang dan Penyidik Polsek jajaran Polresta Tangerang.
Kabidkum Polda Banten Kombes Pol M. Endro menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan guna menambah wawasan dan memahami peraturan managemen penyidikan dalam proses penegakan hukum bagi para penyidik.
“Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan agar para Penyidik dapat memahami dan menambah pengetahuan terkait peraturan manajemen Penyidikan tindak pidana sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 pencabutan dari Perkap Nomor 14 Tahun 2012” jelas Endro
Kabid Humas Polda Banten menambahkan kegiatan sosialisasi tersebut di lakukan guna membentuk penyidik yang berkualitas, profesional, Modern dan kompeten.
“Penyidik merupakan ujung tombak dalam melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai kasus hukum yang terjadi di tengah masyarakat dengan diadakannya sosialisasi tersebut guna membentuk penyidik yang profesional dan modern sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019 pencabutan dari Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan tindak pidana” tutup Edy. (Red)