Bondowoso – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Abdurrahman, menjelaskan bahwa Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, sistem pencarian Dana Desa (DD) Tahun 2020, mengalami perubahan dari Tahun sebelumnya, kegiatan dilaksanakan sebelum pimpin Rakor bersama segenap Camat lingkup Bonsowoso. Jumat (20/03/20)
Dimana sistem pencarian DD tahun 2020 ini, proses pencairannya dikirim dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang langsung ke Rekening Kas Desa (RKD), dan tidak lagi melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seperti tahun sebelumnya.
“Mekanisme pencairan atau penyaluran saat ini, dari Bupati melalui DPMD mengajukan ke KPPN, kemudian diproses pengajuannya ke pusat. Nantinya dari Rekening Kas Umum Negara langsung transfer ke Rekening Kas Desa,” katanya.
Menurutnya, untuk saat ini dari 209 Desa lingkup Kabupaten Bondowoso dalam pencairan DD tahap awal 40%, tercatat hanya ada 65 Desa yang Dana Desa nya sudah masuk ke RKD.
“Pencairan tahap pertama 40%, sudah tersalurkan ke 65 Desa melalui RKD pada tanggal 16 dan 18 Maret 2020 yang lalu. Selain itu, juga masih ada sekitar 32 Desa yang mengajukan lagi dan masih proses di KPPN. Tinggal menuggu penyaluran ke RKDnya,” kata Abdurrahman.
Selain itu, pihaknya berharap dengan masuknya Dana Desa ke RKD 65 Desa yang ada, diharap agar segera memulai kegiatan Desa dan itu harus sesuai dengan penggunaan Dana Desa yang tercantum pada APBDes.
“Hal ini dilakukan agar pergerakan pada ekonomi desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan,” pungkasnya.
- Reporter : M. Dhofir/Hosairi
- Editor : Arik Kurniawan
- Publikasi : Yadi/Hartono