Uncategorized

Tim Investigasi Akan Terus Kawal Korban Dugaan Hilangnya Barang Jaminan yang Dilakukan oleh Pusat Gadai Indonesia di Kec. Tambun Kab. Bekasi

10
×

Tim Investigasi Akan Terus Kawal Korban Dugaan Hilangnya Barang Jaminan yang Dilakukan oleh Pusat Gadai Indonesia di Kec. Tambun Kab. Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi – Adanya Pusat Gadai Indonesia di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan tempatnya Jalan Raya Sultan Hasanudin dekat Polsek Tambun, bahwa Pusat Gadai tersebut diduga telah menipu dan merugikan Nasabahnya, dan juga diduga tidak memiliki ijin usaha, lebih mirisnya lagi nasabah yang telah lunas membayar tanggungannya Hingga saat belum mendapatkan haknya yaitu jaminan yang telah di titipkan di pegadaian tersebut.

Hal ini, perlu adanya perhatian dari pihak berwajib untuk mengusut tuntas atau memanggil Pegawai dan Pimpinan Cabang Pusat Gadai Indonesia yang berada di wilayah Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan tersebut.

Example 300x600

Saat dikonfirmasi nasabah yang bernama Abu Fitri Mumin menceritakan kronologinya, “bahwa pada saya menggadaikan Hp Merek Samsung tipe A6 di salah satu Pusat Pegadaian di wilayah Tambun Selatan, dengan pinjaman uang Rp1.000.000 (Satu Juta Rupiah), namun saat jatuh tempo hendak di tebus pihak Pegadaian Pusat Gadai mengatakan kepada saya kalau barangnya hilang, dan kalau mau di tebus silahkan ambil ke Surabaya, namun hal tersebut tidak masuk akal bahkan pihak Pusat Gadai tidak memberikan informasi kepada saya melalui Telpon maupun Whatsaap, karena saya menduga kuat bahwa Pegadaian Pusat Gadai yang berada di Tambun Selatan telah bermain curang dan merugikan Masyarakat,” Kata Nasabah.

Lanjut cerita Nasabah menjelaskan, “bahwa dengan hilangkannya Hp Samsung oleh pihak Pusat Gadai, bahwa saya akan menutut dan segera dapat di kembalikan dalam waktu 3 hari sejak melakukan perjanjian dengan Kepala Cabang M. Ervan Fathan dan segala pinjaman pokok dan bunga pinjaman sudah Saya selesaikan, jangan seenaknya pihak Pusat Gadai menghilangkan barang jaminan Saya,” Jelas narasumber.

Masih dengan Nasabah, apabila dalam waktu tiga hari barang Hp Samsung yang saya gadaikan di Pusat Gadai Indonesia tidak dapat dikembalikan oleh pihak Pegadaian, Saya akan nenutut secara hukum, karena Saya sudah membayar pinjaman pokok dan berikut bunga nya sebesar Rp 1.500.000 kepada M. Ervan Fatha sebagai Kepala Cabang Pegadaian Pusat Gadai Tambun,” Tegas Narasumber.

Pada Dasarnya bahwa jasa gadai itu sifatnya menitipkan barang konsumen, bukan untuk memiliki apalagi sampai menghilangkan barang jaminan.

Korban atau nasabah barang yang hilang akan terus memperjuangkan haknya, apabila dalam waktu dekat ini tidak ada penyelesaian bahwa pihakpegadaian akan ia laporkan kepada pihak berwajib.

“Kasihan masyarakat yang sedang butuh uang, tapi akhirnya banyak yang barangnya pada hilang. Padahal menurut UU 8-1999 pasal 1 perlindungan konsumen : segala apa yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Jadi hak hak konsumen dijamin, apabila tidak titik terang saya akan segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib”. Tambahnya.

Bahkan lebih mirisnya lagi pihak pegadaian saat dikonfirmasi melalui Whatsapp memberikan keterangan yang tidak mengenakkan bahwa telah memaksakan pihak media untuk mengklarifikasi, lantaran pihaknya telah memberikan uang sebesar 5 juta rupiah kepada salah satu oknum Wartawan, Jangan sampai ada oknum Wartawan yang memanfaatkan momen ini.

“Kemaren saya tidak hadir karena sidang, tapi pihak Direksi PGI sudah memberikan per media 500rb total 5 juta untuk 10 media. Ada tanda terima di pegang sama PGI pusat pak. Pak S***o bilang dia bertanggung jawab akan membagikan untuk klarifikasi”.

Dengan adanya informasi ini, Tim Investigasi Lensa Nusantara akan kawal terus kasus ini hingga korban mendapatkan titik terang, apabila ada unsur intimidasi kepada Wartawan dilapangan, Tim Advokat Reaksi akan berikan pendampingan hokum, atas dasar telah menuduh Wartawan LN telah menerima uang suap bahkan itu ulah oknum wartawan.

Dengan adanya Pusat Gadai di Desa Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, sebagai Nasabah meminta agar pihak terkait segera memanggil Pimpinan Cabang Pusat Gadai Swasta yang berdomisili di Desa Mekar Sari dan dapat segera menijau ulang kembali perizinannya usaha gadai tersebut sebab diduga telah banyak merugikan masyarakat. (Lenny)

Tinggalkan Balasan