Bondowoso – Kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mengacu surat Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa.
Hal ini atas Dasar Hukum PERMENDES No 6 Tahun 2020 tentang perubahan PERMENDES Nomor 11 Tahun 2019, terkait prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Sasaran penerima BLT-DD adalah keluarga miskin Non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain kehilangan mata pencaharia, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis, Dasar tersebut tertuang dalam PERMENDES No. 6 Tahun 2020, Lampiran II, Poin Q Nomor 3(a).
Maka disampaikan petunjuk teknis (juknis) pendataan keluarga calon penerima BLT-DD.
Dalam juknis pendataan itu disebutkan, pendata calon penerima BLT-DD adalah Relawan Desa yang menerima surat tugas dari Kepala Desa, pendataan berbasis rukun tetangga (RT), jumlah pendata minimal tiga orang dan atau berjumlah ganjil.
Selanjutnya dokumen hasil pendataan dibahas dalam musdes khusus untuk validasi, finalisasi, dan penetapan penerima BLT Dana Desa yang ditanda tangani oleh Kepala Desa.
Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati untuk mendapatkan pengesahan. Pengesahan dapat juga dilegalisasikan kepada Camat, Selanjutnya Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Daerah.
Metode perhitungan BLT Dana Desa yaitu apabila DD kurang dari 800 Juta yang dipergunakan untuk BLT-DD sebesar 25%, apabila Dana Desa berjumlah 800 Juta sampai 1,2 Miliar maka BLT-DD sebesar 30%, selanjutnya DD lebih dari 1,2 Miliar maka dana yang dipergunakan untuk BLT-DD maksimal 35% dari jumlah Dana Desa.
Bupati Bondowoso melalui Sekertaris Daerah Saifullah SE. M.Si mengatakan kepada Lensa Nusantara, Pemdes harus detail dalam pendataannya agar BLT-DD diberikan kepada orang yang benar-benar membutuhkan.
“Bapak Bupati menghimbau agar Kepala Desa benar benar teliti dalam pendataan BLT-DD supaya sampai Kepada orang yang benar-benar membutuhkan”, Ungkapnya.
Pihaknya juga menjelaskan jangka waktu dan besaran nominal yang akan didapat oleh penerima BLT-DD.
“Besaran BLT-Dana Desa sebesar Rp. 600.000 setiap bulan kepada setiap Kepala Keluarga (KK) dan akan diberikan selama tiga Bulan sejak Bulan April 2020”, Tambah Sekda Bondowoso. Sabtu, 25/4/2020.
- Reporter : Arik Kurniawan
- Publikasi : Yadi/Jasuli