Riau – Jajaran Polres Indragiri Hulu, Riau menangkap dua orang diduga pengedar, pemilik narkoba jenis sabu – sabu, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di lingkungan tersebut sering terjadi transaksi barang haram.
” Tersangka sudah diamankan, untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Polres Indragiri Hulu AKBP Efrizal SIK di Rengat, Rabu (10/6).
Tersangka tanpa perlawanan berhasil diamankan pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu, ditangkap sekira pukul 17.30 WIB saat berada di kelurahan Kampung Dagang Kota Rengat.
Mereka adalah Raja Surya Abdinata alias Nata (24) warga Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat dengan status pengangguran.
Afdillah alias Adi (31) warga Jalan Hanglekir, Gang Cempaka Putih, Kelurahan Kambesko (Kampung Besar Kota) Kecamatan Rengat merupakan tenaga Honorer di Puskesmas Sipayung.
” Penangkapan Ini setelah menerima informasi dari masyarakat, Team bergerak cepat,” sebut Kapolres.
Dijelaskannya, berawal dari informasi masyarakat, dimana sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Sultan Gang Sari Tuan, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat, yang sudah meresahkan lingkungan.
Selanjutnya, dari informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Jaliper L Toruan S.AP memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren dan team opsnal untuk melakukan penyelidikan.
” Dari hasil penyelidikan team berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” tegasnya.
Menurutnya, adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan di TKP adalah dua bungkus plastik diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 Gram, satu unit HP samsung hitam dan peralatan hisap sabu. (Asri).,”