Sumenep, lensanusantara.net – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggratiskan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk masyarakat Kabupaten Sumenep yang memenuhi ketentuan dan persyaratan.
Layanan gratis tersebut dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-74, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tahun 2020.
“Syaratnya warga yang lahir tanggal 1 Juli. Kami melayani bagi warga yang berdomisili Sumenep,” kata Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Sumenep, AKP Deddy Eka Aprianto, Selasa (16/6/2020).
Menurut dia, pendaftaran perpanjangan SIM gratis itu dimulai sejak tanggal 22 sampai 30 Juni 2020.
“Cukup membawa identitas diri berupa KTP,” terangnya.
Selain itu, tambah dia, yang bersangkutan harus membawa SIM lama, serta sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan psikologi.
“Itu berlaku untuk SIM A dan SIM C. Kami prioritaskan bagi sepuluh pendaftar pertama,” jelasnya
Untuk diketahui, layanan gratis ini juga berlaku di seluruh Indonesia tepat pada tanggal 1 Juli 2020 atau bersamaan dengan HUT Bhayangkara. (Zai)