LABUHANBATU, Lensa Nusantara – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim kembali meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa (16/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Z (37) ditangkap di dalam rumahnya yang berlokasi di Lingkungan Pirbun, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir.
“Sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penggerebekan dan pelaku Z alias I’in sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap,” ungkap Kapolsek Bilah Hilir, AKP Krisnat Indrianto Napitupulu, Rabu (17/6/2020).
Dijelaskan Kapolsek, setelah mendapat informasi pada pukul 19.30 WIB, bahwa di dalam rumah milik I’in sering dijadikan sarang penggunaan narkotika, Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Iptu OR Tambunan, SH bersama tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti berupa, 1 buah plastik klip kecil berisi sabu, 2 buah mancis, 1 buah bong lengkap terpasang pipet dan 1 buah kaca pirek yang di dalamnya terdapat diduga sabu.
“Selanjutnya barang bukti tersebut dan pelaku dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses lebih lanjut,” terang Kapolsek. (Jan Saiman)








