Berita

Warga Desa Temuasri Diduga Menjadi Korban dari Tindakan PLN

48
×

Warga Desa Temuasri Diduga Menjadi Korban dari Tindakan PLN

Sebarkan artikel ini

Banyuwangi, lensanusantara.net – Mengingat Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Ini adalah kebijakan dari PLN yang meliputi kegiatan pemeriksaan dan penindakan terhadap pengguna instalasi PLN. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Direksi PT PLN Persero Nomor 1486.K/DIR/2011 yang mengatur empat jenis pelanggaran.

Pelanggaran I terkait batas daya yaitu ketika pelanggan menikmati daya lebih dari yang seharusnya. Pelanggaran II terkait pencatatan kWH meter, tindak pelanggaran ini dapat mempengaruhi besaran tagihan listrik tiap bulannya.  Pelanggaran III yakni jenis pelanggaran yang meliputi pelanggaran PI dan PII sekaligus. Terakhir, Pelanggaran IV, yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan PLN.

Example 300x600

Pasalnya, di lapangan masih ada oknom yang patut di duga tidak sesuai dengan peraturan tersebut, seperti yang dialami oleh MR alamat dusun krajan, rt 2 rw 1, desa temuasri, kecamatan sempu, Hampir sepekan, sambungan listrik ke rumah MR diputus dan di cabut oleh pihak PLN dengan alasan yang. Jum’at (19/06/2020).

Dia masih bertanya-tanya kesalahan yang dilakukan, sehingga pada hari Jum’at dini hari Marmun mendatangi kantor PLN untuk mengetahui permasalahannya, namun pada saat di kantor PLN, justru Marmun di kagetkan dengan ancaman denda sebesar 6,7 Juta yang di perlihatkan pihak PLN lewat komputer.

“Tadi sore jam 03:00 saya di suruh menghadap ke kantor PLN, sesampainya disana saya di sodori di komputer dengan nilai rupiah 6,7 Juta yang harus saya bayar loh..loh..!!?, Kaget saya, dan langsung saya tanya, saya ada salah apa pak, saya tidak merasa salah dan saya tidak merasa mutus, ini yang masang yah PLN dan saya tidak pernah ngutik-ngutik, jawaban PLN malah enteng, “saya tidak ngerti yang begitu itu pak, ini sesuai BAP” nguno jare,” tutur marmun.

Sedangkan menurut Agus MM, selaku lembaga KPKN Banyuwangi menuturkan ” mestinya sebelum pihak PLN bisa membuktikan apakah ada unsur kesengajaan menukangi komponen dalam meteran, seperti piringan kWh.
Sehingga indikasi pengaturan batas daya atau pencurian arus karena segel rusak dapat dibuktikan, mestinya pihak PLN tidak sewenang-wenang untuk melakukan tindakan yang sekiranya merugikan masyarakat.” Tuturnya.

Sampai brita ini tayang pihak PLN masih belum bisa di konfirmasi. (Dhofir)

Tinggalkan Balasan