BeritaPemerintahan

Pergub DKI Jakarta No.51/2020 Tentang Protokol Kesehatan, Warga Tambora Abaikan Masker Didenda 250.000

×

Pergub DKI Jakarta No.51/2020 Tentang Protokol Kesehatan, Warga Tambora Abaikan Masker Didenda 250.000

Sebarkan artikel ini

Jakarta Barat, lensanusantara.net – Penegakan aturan PSBB (Penerapan Sosial Berskala Besar) pemerintah pusat mengurangi dengan menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru disaat pademi Covid-19 di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan surat Pergub No.51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat,aman dan produktif.

Penerapan PSBB dilanjutkan PSBB masa transisi untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 wilayah Jakarta, salah satunya di Kecamatan Tambora terdapat 11 kantor kelurahan dan 7 kelurahan masuk dalam daftar zona merah dan kuning Jakarta Barat dari jumlah 56 kelurahan.

Example 300x600

Penyakit yang disebabkan corona virus disease 2019 (Covid 19) pemerintah menerapkan new normal dengan tatanan kehidupan masyarakat kehidupan baru.

Jumat pagi (19/6/2020) tim aparat gabungan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tambora melakukan penyisiran terhadap mayarakat yang melintas sekitar kawasan Mall Season City Jakarta Barat yang kedapatan tidak mengenakan Masker dikumpulkan dan didata dalam database pelanggaran disiplin protokol kesehatsan.

Dalam keterangannya Jaya salah satu staf bagian pencatat database pelanggar Pergub No.51/2020, mengatakan ” para pelanggar yang tidak memakai masker, Para pelanggaran yang tidak memakai nasker dikenakan sangsi administradi setara 250 ribu dan uangnya disetir ke nomor rekening bank DKI”. jelasnya saat berada di lokasi kawasan bebas Covid-19 di depan SMK Bhineka Tunggal ika.

Tim aparat gabungan Gugus Tugas Covid-19 Tiga Pilar Kecamatan Tambora terdiri  Polisi, TNI, Satpol PP dan  dibantu personil Sudin Perhubungan Jakarta Barat dikomandoi Kasatpol PP Kecamatan Tambora J.Situmorang didampingi Kasatgas Satpol PP Tanah Sereal Edison Butar Butar.

Dalam kegiatan ini berhasil menjaring sejumlah pengendara dan warga pengguna jalan yang tidak mengenakan masker saat melintas sekitar mall Season City  jalan Prof.Dr.Latumenten Jembatan Besi, tercatat sangsi denda administrasi 11 warga dan 3 warga sangsi sosial setelah diamankan mereka disuruh mengenakan rompi warna orange dan menyapu jalan protokol dan mencomot sampah yang berserarakan di jalan pedestrian.

Ditempat berbeda, masih masa PSBB transisi upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Tanah Sereal dilakukan penyemprotan cairan disinfektan Corona secara rutin oleh Gugus Tugas Covid-19 Tiga Pilar Kelurahan Tanah Sereal.

Penanganan penyemprotan dilakukan petugas PPSU didampingi aparat Satpol PP Tanah Sereal di wayah RW 010 mendapat apresiasi dari Ketua RW 010″ Diwilayah saya telah 3 kali penyemprotan cairan disinfektan Corona dan 1 kali penyemprotan asap fogging demam berdarah dangue (DBD)” jelas Syamsudin dikediamannya RT 003/010.

Menurutnya, kegiatan penyemprotan cairan disinfektan dan pengasapan pogging DBD upaya mencegah virus virus DBD ditengah pademi Covid 19 di 12 RT lingkungan RW 010″ harapnya.(ocong)

Tinggalkan Balasan