Lahat, Lensa Nusantara – Rabu 24 juni 2020, Keluarnya statment Kepala Desa Gelumbang Kikim Timur Depi Apriyanto, yang kami Duga kurang profesionalnya sang pejabat Desa yang ditunjuk Masyarakat sebagai pengemban amanah, Hasrul ketua WLJ sumsel mengatakan soal ini adalah hanya soal masyrakat bertanya tentang dampak Covid – 19 kepada ormas WLJ.
Megenai pendapat yang dikeluarkan masyrakat kepada Ketua DKD WLJ ( Wira Lentera Jiwa ) Sum Sel “Hasrul” menambahkan bahwa,” Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya detetapkan dengan Undang Undang.”
Tidak hanya itu saja hasrul WLJ menambahkan,bahwa sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Maka bila warga gelumbang memberikan pendapat dan bertanya kepada kami, bahwa sudah sewajibnya kami ormas WLJ sumsel siap membantu untuk menjebatani bila ada masyrakat mendapat persoalan tentang keadilan yang tidak berpihak,, sesuai sila kelima pancasila keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Masih kata Hasrul, dipetik dari kalimat sebelumya “warga gelumbang pertanyakan dana Covid – 19 dan meminta untuk dijembatani oleh WLJ dan diakhir penyampaian dengan kalimat,” Untuk menindak lanjuti persoalan ini kami akan menindak lanjuti persoalan ini kepada pihak terkait, termasuk kepada kepala desa dan kecamatan bila perlu sampai ke inspektorat dan Bupati Lahat
Maka mengenai hal tersebut, wajar saja bila masyrakat berpendapat dan bertanya untuk dijebatani. dan bila itu disoal, patut kami duga kepala desa gelumbang kami anggap kurang profesional sebagai pemimpin yang tidak menerima kritik, saran dari warganya.
Sementara itu Saryono anwar Direktur Utama selatan News, menyoal tentang kepala desa yang menyebut Media selatan News disalah satu media tentang pelanggaran kode etik, kami memberitakan secara indefendent dan tidak ada unsur keberpihakan dan pemaksaan dari pihak manapun, mengenai pemberitaan tersebut kami sudah meminta kepada kepala desa gelumbang Depi Apriyanto memberikan hak jawab terkait penyampain ketua BPD dan masyrakat yang meminta Jembatani dengan Ormas WLJ terkait pertanyakan Dampak Covid melalui wartawan selatan News agar pihaknya selalu menjaga seimbangya berita .
Masih tambah Saryono Anwar.S.sos selaku ketua umum dewan pimpinan pusat grpk-ri akan selalu memantau dan mengawasi Dana Desa di desa Gelumbang karna di awal sdh timbul permasalahan.
Terpisah, kepala desa gelumbang Depi Apriyanto saat dihubungi melalui komunikasi lewat pesan watshaap mengatakan,” inti nya gini ndo kita keberatan atas pengakuan ketua BPD,, kemudian keberatan juga akan foto yg di muat dalam berita,, yang membuat citra desa yg sedang aku pimpin menjadi gunjingan masyarkat,, yang berujung tidak kondosif ,,keamanan dan kenyamanan karena gagal nya pemahaman masyarakat, Sekira nya cukup jika kawan kawan memandang ku tidak profisional,, Namuni harapan ku sehubungan kita pengguna medsos jangan kite terpropokasi degan tanggapan masyarakat yangg tidak sama pemahaman dengan kita.
Sedangkan Menurut Sekretaris DKD WLJ Ujang Meriansyah saat ditanya awak media berpendapat bahwa Ada beberapa faktor penyebab diduga adanya penyelewengan dana desa, antara lain kurang dilibatkannya masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan, terbatasnya kopetensi kepala desa dan perangkat desa, tidak optimalnya lembaga desa dan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi pengelolaan dana desa dibatasi, Padahal di dalam Pasal 68 Undang-Undang Desa telah diatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk mendapatkan akses dan dilibatkan dalam pembangunan desa.
Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan salah satu bentuk kecintaannya terhadap tanah air. Ketika masyarakat ingin mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, tidak ada alasan bagi pemerintahan desa untuk tidak memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masysrakat selagi ada kaitannya dengan pembangunan desa, sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 26 ayat 4 huruf f Undang-Undang Nomor 6 ahun 2014 tentang desa bahwa kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; ungkap Sekretaris DKD WLJ SUMSEL. (Hs CjEln)








