Banyuwangi, Lensa Nusantara – Maraknya pertambangan di kawasan kecamatan Genteng terus bertambah, persoalan tambang ilegal saat ini semakin menjadi-jadi, karena diduga tidak adanya ketegasan dari pihak yang berwenang.
Padahal, undang-undang sudah mengatur tentang pertambangan, namun justru yang terjadi di Banyuwangi, pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin kini banyak yang beroperasi, salah satunya yang terjadi di Desa Genteng wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Pasalnya masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar tambang tersebut merasakan dampak secara langsung, baik berupa kerusakan ekosistem alam yang tidak menutup kemungkinan akan menyebabkan bencana alam di kemudian hari, maupun kerusakan jalan, Ironisnya, pertambangan tersebut terkesan ada pembiaran dari aparat yang berwenang.
Sementara pada saat awak media menemui warga desa genteng wetan RT 1 RW 4 yang tidak mau di sebut namanya, ia menjelaskan kepada awak media bahwa ia masyarakat kecil tidak bisa berbuat apa-apa tentang adanya galian yang berdampak khususnya terhadap jalan.
“Galian itu sudah cukup lama beroperasi mas, jalan di sini sudah rusak malah tambah rusak dengan adanya galian itu, dan kami mau melarang tidak bisa, apa lagi pihak Desa, RT dan RWnya sudah mengizinkan, jadi mau bagaimana lagi, kalau harapan kami jalan yang rusak itu cepat di perbaiki dan galian cepat di atasi itu aja kok mas,” tuturnya.
Dampak tambang pada kualitas lingkungan akan menurun. Baik material dalam bumi atau sumber daya alam yang digali maupun kawasan hutan yang digunduli untuk tambang tidak akan bisa kembali seperti semula sebaik apapun upaya rehabilitasi atau reklamasi yang dilakukan untuk memulihkannya.
Sedang ketika kita mengingat tentang penjelasan dalam Undang-Undang Minerba (Mineral dan Batu Bara) Nomor 4 Tahun 2009. Sesuai pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Dan untuk penerima, dalam pasal 161 ancamannya juga sama, yakni denda 10 Miliar dan kurungan atau penjara maksimal 10 tahun.
Masyarakat sekitar berharap adanya perhatian dari pihak terkait, dengan adanya penegakan hukum yang sesuai dengan undang undang yang berlaku, tim investigasi Lensa Nusantara akan terus menggali informasi terkait penambangan yang diduga ilegal khususnya yang ada di Kabupaten Banyuwangi. (Dhofir).