LABUHANBATU, Lensa Nusantara – Tim Khusus Anti Bandit unit reskrim Polsek Kualuh Hilir menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel dan KIM di sebuah warung di Dusun Pardomuan Desa Teluk Pulai Dalam Kec. Kualuh Hilir Kab. Labura, Rabu (24/6/ 2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Ketika ditangkap, tersangka RA (54) sedang merekap pesanan angka judi KIM dan mengirimkannya lewat SMS kepada Operator.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, uang sebesar Rp 171.000, tiga buah blok notes kecil yang bertuliskan pesanan angka Tegel dan KIM, satu buah notes kecil kosong, dua handphone dan tiga pulpen.
Kapolsek Kualuh Ledong AKP Krisnat Indratno Napitupulu, SE.MH, Jumat (26/6/2020) mengatakan saat diinterogasi pelaku mengaku sudah dua bulan sebagai penulis nomor judi tersebut dan menyetorkan seluruh uang hasil penjualannya kepada bandar, BS.
“BS yang memberikan nomor Hp Operator kepada tersangka dengan perintah kepada tersangka agar mengirimkan rekap nomor togel dan KIM lewat sms kepada operator tersebut,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek Kualuh Hilir selanjutnya mengatakan, Omset yang di dapat Pelaku, RA per harinya sebesar Rp 700 ribu dan mendapatkan bagian 21 persen dari total omset yang didapat. (Jan Saiman).