BeritaFeaturedKriminalPolri

Diduga Menyalah Gunakan Sabu, PNS Dan Ketiga Temannya Di Amankan Polisi

2
×

Diduga Menyalah Gunakan Sabu, PNS Dan Ketiga Temannya Di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara, lensanusantara.net – Team Cobra Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara mengamankan empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan satu orang diantaranya PNS.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, keempat orang tersangka itu ditangkap di Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki, Kecamatan Kotabumi, pada hari Kamis (2/7/2020) kemarin sore.

Example 300x600

“Para tersangka kita amankan di daerah Campur Sari, Kelurahan Sri Basuki sekira jam pukul 16.30 WIB,” kata Iptu Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (3/7/2020).

BACA JUGA :
Lantik 381 Pejabat Fungsional Banjarnegara, Berikut Pesan Pj Bupati

Keempat orang tersangka tersebut masing-masing MA (29) warga Kecamatan Sungkai Utara, SU (36) warga Kelurahan Tanjung Seneng, Kotabumi Selatan, sedangkan dua orang tersangka wanita berinsial MG (23) warga Desa Ulak Rengas dan dan IS (30) warga Desa Suka Marga.

BACA JUGA :
Polres Bantaeng Ungkap Dua Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Menurut Aris, satu dari empat orang tersangka tersebut merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di daerah setempat. Keempatnya ditangkap berkat informasi yang dihimpun jajarannya dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan dan pada saat mendapati keempat orang tersebut lalu dilakukan pengeledahan.

Alhasil didapati barang bukti dari para tersangka berupa 10 butir pil ekstasy warna pink berlogo LV dengan berat bruto lebih kurang 3,78 gram, 1 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah isolasi bening, 1 buah gunting, 1 buah pisau cutter, 1 buah centong dari pipet plastik dan 1 buah kotak rokok warna hitam.

BACA JUGA :
Warga Aek Riung Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu Labuhanbatu, Pelaku dan BB Diamankan

“Keempatnya akan dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ungkap Iptu Aris.

Tinggalkan Balasan