LABUHANBATU, Lensa Nusantara – Dua wartawan dari media Koran potensi.com dan indeksnews.com diintervensi oleh kontraktor replanting PTPN III karena pemberitaan.
Melalui orang suruhannya, perusahaan atau kontraktor replanting di PTPN III Kebun Aek Nabara Utara (Kanau) meminta agar tidak melanjutkan pemberitaan tersebut, Jumat (3/7/2020).
Diduga intervensi terhadap wartawan melalui berinisial T, menyangkut pemberitaan tentang pekerjaan kontraktor di Afdeling 2 Kanau yang diduga tidak memprioritaskan Standar Operasi Pekerjaan (SOP).
Lanjut pada hari Selasa (07/07/2020), T meminta bertemu dengan awak media yang memberitakan hal tersebut. Ia mengaku diperintah Bosnya untuk mendatangi wartawan yang memberitakan.
“Saya disuruh bos untuk menjumpai abang-abang, agar tidak memberitakan yang tidak bagus, tapi tolong diberitakanlah yang bagus-bagus,” pinta T kepada dua wartawan tersebut.
Kemudian T memberikan nomor telepon bosnya kepada awak media dan menganjurkan agar menghubungi pada siang hari. Ia mengatakan bosnya ingin berteman dengan awak media.
Masih di tempat yang sama awak media menanyakan pengerjaan tentang kegemburan tanah, luku tanah, pengayaan tanah dan ukuran chippingan kepada T.
“Kita Manusia tidak ada yang sempurna sama halnya pekerjaan tersebut tidak ada yang sempurna maka untuk menutupi kejelekan ini, kita buat berita yang baik,” ucap T kepada awak media.
Di hari berbeda Rabu 8/7/2020 awak media menghubungi nomor Hp bos yang dikatakan T tersebut, mengatakan masalah tersebut sudah sampai ke Direksi, kita tidak penting kenal dan berkawan, menjawab awak media.
Berbeda apa yang di imingkan-imingkan T dengan jawaban bosnya lewat seluler kepada awak media.
Di tempat berbeda Sekjen Aliansi Jurnalis Dirgantara, Denni P mengatakan agar siapa pun tidak melibatkan diri untuk membatasi informasi dan pemberitaan karena hal itu jelas melawan hukum sesuai aturan perundang-undangan.
“Sesuai Undang-undang Pers no 40 tahun 1999, Barang Siapa Menghambat Wartawan Mencari, Mengumpulkan dan Mengelola Informasi jelas ada Pidananya,” sebut Denni P.
Karena, sambung Denni P, undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers dan pers Nasional memiliki Hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Sebelumnya, dari pantauan awak media Rabu 1/7/2029 di lokasi pekerjaan kontraktor menggunakan excavator atau Beko lebih kurang 5 unit. Tanaman sawit yang berdiri di tumbang lalu di chipping atau batangnya di potong-potong dan sebahagian ukuran hasil chippingan 30 cm.
Tidak hanya itu, pekerja di lokasi tampak tidak memakai alat pelindung diri (APD) untuk melindungi seseorang saat sedang bekerja dari bahaya, diduga kontraktor tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Bermarga Nainggolan warga kisaran mengaku sebagai operator Beko mengatakan, “Kami bukan pemborongnya Lae. Setau saya kami adalah sub kontraktor,” ujarnya.
Tambahnya pihak kontraktor tidak pernah menunjukkan kepada kami gambar atau bestek pekerjaan replanting ini, kata Nainggolan.
Di tempat yang sama Isman mengaku satpam di PTPN lll Afdeling 2 Kanau bertugas hanya mengawasi produksi, jangan keluar dari areal kebun.
Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN lll Kanau Jimmy Tarigan saat dikonfirmasi mengatakan, “Coba saya koordinasi dulu sama anggota, nanti saya hubungi kembali ya Pak,” ucapnya melalui sambungan seluler. (TIM)