Sumenep, lensanusantara.net – Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur telah melaporkan akun Media Sosial (Medsos) kepihak Polres Sumenep yang dinilai melecehkan profesi dokter.
“Unggahan di masing-masing akun medsos itu sangat tidak pantas, di antaranya kalimat tidak senonoh dan memang menyakitkan bagi para dokter yang saat ini fokus menangani kasus Covid-19,” kata Kuasa Hukum IDI Sumenep, Hawiyah Karim di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (9/7/2020).
Media sosial yang di laporkan sebanyak lima akun, dan dibagi menjadi dua laporan. Itu dilaporkan oleh dr. Abd Aziz dalam kapasitas sebagai Ketua IDI Sumenep.
“Laporan klien kami sudah diterima dan dibagi dua berkas. Laporannya memang dipisah untuk menyesuaikan dengan waktu dan tempat kejadian,” paparnya.
Dalam laporan polisi dengan register: LP-B/145/VII/RES.1.2.8./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 9 Juli 2020, pelapor melaporkan tiga akun medsos.
Sementara dalam laporan polisi dengan register: LP-B/146/VII/RES.1.2.8./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 9 Juli 2020, ada dua akun medsos yang dilaporkan oleh pelapor.
“Mohon maaf, kami tidak akan menyebutkan secara rinci akun-akun medsos tersebut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh polisi,” jelasnya.
Sementara, Polres Sumenep masih mempelajari materi laporan dari pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat atas akun Medsos yang dinilai melecehkan profesi dokter.
“Laporannya baru kami terima pada Kamis siang ini. Kami pelajari dulu dan pasti ditindaklanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dhany RB di Sumenep.
Untuk itu, pihak kepolisian meminta keterangan dari dr. Abd Aziz dalam kapasitas sebagai pelapor, dan pelapor telah menyerahkan hasil tangkapan layar (screenshot) sejumlah akun medsos yang dinilai melecehkan profesi dokter.
“Kami pelajari dulu materinya sebelum nantinya dilakukan pemanggilan saksi-saksi. Unggahan kalimat di akun medsos yang dilaporkan itu berbahasa Madura,” ungkap Dhany. (Zai)








