Sumenep, lensanusantara.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan menerjunkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilbup Kabupaten Sumenep yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 nanti.
Sebelum menugaskan PPDP, KPU Sumenep akan memastikan semua petugas tersebut steril dari gejala virus corona atau Covid-19 dengan cara dilakukan rapid tes.
“Jika reaktif, pasti diganti oleh PPS nanti, karena kami tidak ingin petugas KPU ada yang reaktif. Makanya kami lakukan Rapid Tes biar menjadi edukasi bahwa Covid-19 ini memang berbahaya,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, Selasa (13/07/2020).
Semua petugas PPDP akan bekerja sesuai dengan protokol kesehatan yang akan bekerja mulai dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020.
“Sistem kerja PPDP ini harus melakukan verifikasi ke setiap rumah. Artinya tidak berbasis Kepala Dusun atau RW,” terangnya.
Kalau misalnya ada warga yang sudah diisolasi karena reaktif covid-19, maka verifikasi data tersebut dapat diakses ke tim kesehatan.
“PPDP juga dibekali form yang bisa diisi masyarakat yang masih belum tercover di jumlah pemilih. Jadi, bisa ditambahkan di situ,” jelasnya. (Zai)