LABUHANBATU, Lensa Nusantara – Setelah beberapa kali lolos dari sergapan polisi, pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, J (33) dan DR (21) ditangkap personel Sat Rasnarkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (14/7/2020) sekira pukul 09.30 WIB. Dua pelaku ditangkap di lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan pelaku J, merupakan warga Dusun Sei Sakat, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang terkenal sangat licin dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut.
“Sudah berapa kali pihak kepolisian melakukan penangkapan, J dapat lolos. Namun, di hari Selasa 14 Juli sekira pukul 09.30 WIB pelaku tidak dapat berkutik setelah personel Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan terhadapnya,” kata Kasat, Rabu (15/7/2020).
Kasat menjelaskan, J ditangkap di Jalan Kampung Baru, Kecamatan, Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 Gram, 1 bungkus kotak rokok sampoerna warna putih, 6 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sekop terbuat dari pipet, dan uang sebanyak Rp. 400.000.
Kronologis penangkapan tersebut, kata Kasat, dimana sebelumnya didapati informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di jalan Kampung baru Kecamatan, Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
“Mendapatkan informasinya yang sangat berharga selanjutnya dilakukan penyelidikan dan didapati pelaku J sedang berada di sebuah rumah sedang tidur. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penangkapan,” ungkap Kasat
Sementara itu, di hari yang sama Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial DR (21) warga Lingkungan III, Kelurahan Sei Berombang Kecamatan, Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Pelaku DR ditangkap di Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan, Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu dengan barang bukti 1 bungkus bekas rokok merek gudang garam surya, 2 buah pipet, 1 pipet bentuk sekop, 1 bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 Gram.
“Dan terhadap para tersangka diterapkan Pasal 114 Subs 112 dari Undang-undang RI No. 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun Penjara,” terang Kasat. (Jan Saiman).