BeritaDaerah

Siap Mati Dilahan Sendiri Demi Memperjuangkan Atas Tanah Ulayat

×

Siap Mati Dilahan Sendiri Demi Memperjuangkan Atas Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini

Lahat, Lensa Nusantara – Dari hasil investigasi Awak Media terhadap kasus dugaan perampasan tanah oleh PT. SMS terhadap tanah warga Desa Tanjung Kupang Baru yang proses mediasinya sudah berlangsung puluhan tahun oleh Pemerintah Kabupten Lahat dan dan Pemkab Empat Lawang sampai sekarang tidak ada ujungnya, yang menyebabkan masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru menjadi miskin serta terkebelakang dengan gelar sebagai Desa Tertinggal karena lahan garapannya diduga telah digerogoti oleh PT. SMS.

Dari keterangan yang disampaikan oleh KURINI Kepala Desa Tanjung Kupang Baru yang dipecat beserta semua perakatnya diduga karena melawan atasan dan pihak perusahaan, terkait sengketa lahan warga seluas 750 hektar yang telah diperjuangkan sejak tahun 1987 dan dimediasi oleh Pemkab Lahat dan Pemkab Empat Lawang yang sampai sekarang tidak ada penyelesaiannya. Masih menurut Kurini.

Example 300x600

Saya sebagai Kepala Desa yang dipecat beserta semua perangkat oleh Bupati dengan cara tidak prosedur telah sepakat bersama masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru, tetap akan menuntut lahan tersebut walau nyawa harus jadi taruhannya, jelas lahan seluas 750 hektar terserbut adalah tanah ulayat milik masyarakat Desa Tanjung Kupang Baru yang diminta Pemkab dan BPN Lahat beserta 10 Desa lainnya untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, dan dari 10 Kepala Desa yang diminta tersebut ada dua Kepala Desa yang tidak tanda tangan, diantaranya adalah Kepala Desa Tanjung Kupang karena tidak setuju.

Masih menurut warga, AM dan ZUL ; Bupati dan BPN Lahat adalah yang paling bertanggungjawab terhadap perampasan tanah masyarakat, merekalah yang memberikan tanah kami kepada perusahaan, kami rakyat dipaksa dan dimiskinkan berpuluh tahun, kalau Bupati tidak mampu menyelesaikan, kirim perkara ini ke pengadilan biar hakim yang memutuskan, setiap hari kami diadu dengan polisi, polisi sekarang sudah jadi polisi perusahaan, berkali-kali pihak perusahaan dan polisi membuat janji-janji palsu yang tidak pernah ditepati, kami siap mati demi tanah ini, kata warga serentak dengan nada geram.

Sementara keterangan yang didapat dari AKP. PREDDY Kapolsek Kikim Barat dan Kasat Sabara AKP. AFRI, kalau pengamanan ini telah berlangsung selama sembilan hari dan sekarang kita berkekuatan lebih dari 170 personil yang terdiri dari anggota Polsek, Polres dan Brimob Polda Sumsel dengan nada meyakinkan, disayangkan sa’at Awak Media ingin meminta keterangan dari petinggi perusahaan, tidak satupun dari pihak perusahaan yang hadir selain scurity (Sabtu,25/07/20).

Ketua DKD.WLJ. Sumsel HASRUL (Senen 27/07/2020) mengatakan ; Sesuai dengan isi dari UUPA No 5 Tahun 1960 Pasal 6 yang berbunyi “Semua Hak Atas Tanah mempunyai fungsi sosial. Dan Pasal 9 ayat 2 berbunyi Tiap-tiap warga Negara Indonesia, baik Laki-Laki maupun Wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu Hak Atas Tanah serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. Dan Pasal 20 berbunyi Hak Milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan Pasal 6 (Ayat 1), Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada Pihak Lain (ayat 2) “.

Kalau penyebab sengketa tanah di Sumsel khususnya Kabupaten Lahat adalah izin lokasi yang dikeluarkan bupati dan diduga tidak prosedur, karena tanah lokasi yang diberikan kepada pihak perusahaan telah diduduki dan dimiliki oleh masyarakat setempat secara turun temurun dan mereka tidak akan menyerahkannya begitu saja, sedangkan yang terjadi dilapangan, siapapun yang mencoba melakukan perlawanan terhadap pihak perusahaan, maka dialah yang akan dikorbankan, disiksa, dipenjara bahkan dibunuh, sebagai akibat dari pembiaran oleh Pemerintah.ungkapnya.(Hs)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan