Pandeglang, Lensa Nusantara – Jumat tanggal 24/07/2020 kembali digelar mediasi terkait perkara Lahan perkebunan karet di Desa Ciodeng kecamatan Sindang Resmi kali ini dihadiri oleh camat Sindang Resmi beserta sekretaris nya,Kapolsek,Koramil yang diwakili Babinsa nya,Kepala Desa .
Hadir para undangan diantara nya sdr Atang,Entis,Rusdi , komar sumar, Sudirman,hadir pula Ahyani sebagai pembeli lahan tersebut.
Selain dari keluarga H.Ruyani Hadir pula beberapa orang perwakilan dari keluarga Sarmani
Mediasi kali ini di Awali ucapan permohonan maaf bpk H.Rudianto SH Selaku camat Sindang Resmi karena tidak hadir nya pada saat mediasi pertama bukan berarti tidak mengindahkan Undangan dari kantor Advokat Dede Mukromin SH,namun dikarenakan Ada jadwal yang Lain ,”Saya sangat mengapresiasi mediasi musyawarah seperti ini karena tidak ada satu masalah yang tidak bisa diselesaikan .”ucap nya
Mediasi di mulai pukul 14 :05 Wib yang diawali pembukaan oleh Bpk Acep jumhani sekmat(sekertaris camat)beliau memberikan arahan kepada semua yang hadir diacara itu untuk mengedepankan kesopanan,sabar,dan tidak anarkis serta tetap menjaga protolkoler kesehatan karena masih suasana pandemi.
Dalam pembukaan nya sekmat mempersilahkan kepada pihak pihak untuk saling menjelaskan pokok persoalan nya
Bpk Martin Lubalu SH Rekan Dede Mukromin SH memohon dan memberikan beberapa pertanyaan pertama kepada perwakilan dari keluarga Sarmani
“Benar bahwa orang tua kami sudah menjual lahan nya yang bersertifikat atas nama EDI SARMANI kepada haji Ruyani atas kesepakatan keluarga dan semenjak itu tidak .pernah ada masalah “ucap Rukayah anak tertua sarmani
Lanjut kemudian pertanyaan dilontarkan kepada sdr Rusdi
Ketika waktu diberikan kepada sdr Rusdi untuk berbicara spontan seorang pria mendahului nya sempat semua yang hadir di ruang itu kaget ,sempat dipertanyakan kehadiran nya,oleh sekmat tetapi ketika beliau memperkenalkan diri sambil menunjukan secarik kertas bahwa kehadiran nya adalah sebagai kuasa hukum dari sdr Rusdi akhir nya diperkenan kan untuk berbicara
Dengan nada semangat “ketika memang klien saya dianggap salah silahkan Saja Laporkan kepada pihak berwajib”ucap Ridwan SH selaku pengacara nya
Menyikapi pernyataan itu dengan ciri khas nya yang santai tapi tegas bpk Dede Mukromin SH Selaku Kuasa hukum dari keluarga haji Ruyani menjelaskan bahwa diadakan nya mediasi ini adalah hanya untuk meminta keterangan pihak pihak yang mungkin barangkali bisa diselesaikan dengan musyawarah,dengan tidak mengurangi rasa hormat mengundang instansi instansi terkait
Berbicara soal lapor melaporkan menurut nya itu sudah menjadi kewenangan nya ketika memang dengan cara mediasi tidak ada penyelesaian “ucap nya
Lanjut waktu diberikan kepada sdr Komar untuk menjelaskan terkait Lahan milik nya yang menurut keterangan kelurga Ruyani sudah dijual kepada kelurga nya dan sdr Komar membenarkan hal itu,ketika ditanya kenapa lahan yang sudah dijual kepada haji Ruyani dijual kembali ke orang lain? Spontan Sukra adik dari kandung Komar menjawab bahwa lahan Komar bukan milik nya sendiri melainkan milik enam bersaudara dan Komar hanya punya hak 800meter pernyataan itu di benarkan oleh sdr Entis yang kebetulan saat itu sebagai perantara ,bahkan Entis berulang kali menjelaskan bahwa dirinya tau semua nya bahkan pernah mau mengadakan mediasi namun batal di gelar karena alasan tidak ada biaya saat itu.
Beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh Bpk Dede kepada Komar dan Rusdi dijawab oleh Entis dengan alasan tidak pandai berbicara
Seiring waktu menjelang sore di sela perdebatan yang hampir memanas
Saat itu Bpk Ahyani mohon waktu untuk menjelaskan dengan bahasa yang sopan perdebatan ini tidak akan selesai sampai kapan pun ,saya cuma mau menjelaskan bahwa pembelian lahan itu benar adanya sudah 20 hektar yang dibeli nya,saya berani beli karena legalitas yang jelas dan tidak mau ada yang bermasalah adapun permasalahan ini timbul silah kan mau seperti apa penyelesai nya ” ucap nya
Menanggapi hal itu salah satu warga yang bernama Suardi (kumis )mempertanyakan kejelasan terkait lahan dan tanaman garapan nya yang sudah rusak dijadikan jalan tanpa ada kompensasi dan penjelasan
” Saya akan menuntut hak saya sampai kapan pun, saya orang miskin hidup yang mengandalkan hasil tani dan kebun dilahan warisa n orang tua saya itu ,karena saya tau orang orang nya dan saya siap untuk dijadikan saksi ,saya tau persis bidang bidang lahan yang ada di areal itu baik penggarap dan pemilik nya” ucap nya.
Karena waktu semakin sore akhir nya kepala desa bpk Sarta jaya (kejoy) menyarankan untuk di selesaikan oleh antara masing masing kuasa hukum dari kedua belah pihak dan akhir nya disepakati bersama.
Ditemui awak media Lensa Nusantara Atang dan entis dikediaman nya mengungkapkan
” Benar Memang pada saat itu kami berdua datang kerumah keluarga bpk H Ruyani untuk menanyakan perihal lahan yang pernah ditawarkan dan sempat kami minta ijin untuk poto copy surat nya ,karena tidak direstui anak nya yang diwakili oleh menantu nya sdr Amin karena beliau menyatakan bahwa SHM nya Aspal (asli tapi palsu )saat itupun kami pun pulang” ungkap Entis yang di benarkan oleh Atang.
” Saya cuma perihatin terhadap keluarga H.Ruyani ,saya sudah ingtkan bahwa bisa dibenarkan bahwa sertifikat( SHM) nya itu palsu, dilihat dari no nya saja sudah tidak mungkin ,di desa ciodeng ini hanya sekitar dua ratusan lebih yang punya SHM sementara yang no SHM punya H.Ruyani no nya mencapai tiga ratusan.jual beli lahan itu senar nya tidak ada masalah hanya saja di desa lain ramai karena mis komunikasi terkait kayu nya, hingga bpk Ahyani pun saat ini tidak lagi bekerja di lahan itu karena beberapa pertimbangan karena tidak mau disalahkan oleh masyarakat yang menuntut kayu/pohon tersebut “lanjut entis
Disinggung soal ketidak tauan nya Kepala Desa (Lurah) Entis menyatakan mustahil beliau tidak tau pak tanyakan lagi saja kepada beliau” ucap Entis sambil tertawa. (Jhon Dany).