Berita

Ketua DPC LIN Probolinggo Raya, Dedy Mistariyanto di Panggil Bakesbangpol untuk Mengambil SKT

56
×

Ketua DPC LIN Probolinggo Raya, Dedy Mistariyanto di Panggil Bakesbangpol untuk Mengambil SKT

Sebarkan artikel ini

Example 300x600

Probolinggo ,Lensanusantara.net– Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Probolinggo Raya ,memenuhi panggilan dari Kesbangpol probolinggo untuk mengambil Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dengan No 220/645/426.204/2020.
Bertempat di kantor Bakesbangpol pemkab probolinggo,selasa (25/8/2020).

Secara otomatis Lembaga Investigasi Negara(LIN) sudah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol) ,terbukti keluarkan tertanggal 24 Agustus 2020 ditandatangani Kepala Bakesbangpol Probolinggo Ugas Irwanto ,S.Sos, M. Si

Menurut ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN)Probolinggo Raya Dedy Mistariyanto didampingi pengurus harian organisasi kepada awak media Lensa Nusantara mengatakan,

“Keberadaan LIN akan terus bermitra dan bersinergi dengan pemerintah ,tanpa ada syarat apapun.
Jadi kami bersama-sama membangun probolinggo.Sebagai alat kontrol Kami juga akan tegas bagi oknum ,yang bermain-main dengan anggaran negara”.

Masih menurut pria yang akrab dipanggil Dedy ini menambahkan , organisasi ini siap berkalaborasi dengan siapapun demi kepentingan bersama dan siap menerima kritikan saran bersifat membangun ,”imbuhnya.

Penyerahan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) , langsung diserahkan oleh Sekretaris Bakesbangpol Fida Dian kepada ketua DPC LIN Probolinggo Raya

Sedangkan DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN) itu sendiri sudah terdaftar di SK Menkum HAM Nomor : AHU-0015802.AH.01.07. Tahun 2017. Telah Melaporkan Keberadaannya Di Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Bakesbangpol)) Kabupaten Probolinggo,

Pengurus organisasi tidak perlu memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 17 Tahun2013 Pasal (16) Ayat (3), tentang organisasi masyarakat.(Tyara/Niman)

Tinggalkan Balasan