Nias selatan, Lensanusabtara.net – salah satu perangkat Desa mempertanyakan honor aparat desa selama tujuh bulan kepada camat Mazino kec.Mazino kab.Nias selatan. Selasa 25/08/2020. Jam :10.00 WIB.
FENUS ZAMILI S.PD (camat) menyatakan,Kalau ada SK yang dikasih oleh kepala Desa Bawolahusa Doli-Doli tidak sesuai prosedur yang ada, tentu kami tidak bisa tegur kepala Desa Bawolahusa Doli-Doli, Tetapi apa bila SK itu Benar sesuai dengan aturan atau hukum yang ada pasti kami dari kantor camat Mazino memberikan pembinaan kepada kepala Desa tersebut.”jelasNya”
Fenus Zamili S.pd menyampaikan beberapa SK yang sedang kami caritahu kebenaran dari surat Rekomendasi, apalagi sampai saat ini,belum pernah saya terima mandat.”ucapNya”
Lanjut, sekjam memberikan Rekomendasi dan mengeluarkan Rekomendasi tanpa ada surat penunggasan dari pihak pimpinan.”jelasNya”
Fenus Zamili S.pd menyatakan saya keluarkan Rekomendasi pada tanggal 9 januari 2018 setara SK yang dikeluarkan oleh kepala Desa pada tanggal 2 januari 2018, dan itu bisa dikatakan, kalau dari segi Hukum administrasi itu total tidak cocok, artiNya kepala Desa Bawolahusa Doli-Doli sudah mendahului mengeluarkan SK sebeluma ada surat Rekomendasi, dan ini tipuan-tipuan admininstrasi.”TegasNya”
Lebih lanjut, Namun Demikian kalau bisa ada kerja sama yang baik, bahwa 02 januari 2018 adalah kesilafan dari kades pj, dan kalau bisa diterima dengan Baik oleh kepala Desa Definitif.”ujarNya”
Tetapi kalau tidak, itu menjadi persoalan tersendiri, dan akan kami coba cocokan secara bersama karna mau tidak mau kalau yang punyak hak itu adalah hakNya, termasuk honorNya. Dan kalau bisa di ampuni oleh kades defenitif penulisan itu dan kita dari kantor camat mazino terimah, itupun kepada perangkat Desa yang benar.”jelasNya”
Fenus Zamili S.pd menyatakan saya tidak bertanggujawab karna sekjamNya, sekjam yang lama dan kami sudah cari tahu tentang SK yang dikeluarkan oleh sekjam lama, atas nama Nehemia Duha, ST. yang telah kami klarifikasi di buku anggenda kantor camat mazino dan tidak ada nomor SK yang tercantum Dibuku anggenda kantor camat tersebut.”ucapNya”
“saudara selaku sekjam mengeluarkan Rekomendasi pengakatan perangkat Desa, Dan apa dasarNya, kenapa tidak ada nomor rekomendasi di buku anggenda kantor camat”.
Fenus Zamili S.pd menyampaikan saya sebagia camat Mazino berani menyatakan SK perangkat Desa sangat di meragukan.”jelasNya”.
Lanjut, Fenus Zamili S.pd menegaskan, surat remondasi yang dikeluarkan oleh sekjam dan pj harus dipertanggujawabkan secara hukum.”tegasNya”
Reporter : Delvan Sitetaru-Taru