Cilacap, Lensanusantara.net – Desa Dayeuhluhur hari ini Selasa (01/09/2020) bagikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Bantuan Langsung Tunai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cilacap Pembagian di lakukan di balai desa/kelurahan Dayeuhluhur.
“Ada sebanyak 245 keluarga penerima manfaat (KPM) yang akan menerima JPS dari Pemkab Cilacap,” ujar Jeje Zaenal Arifin mewakili Kepala Desa Dayeuhluhur, Senin (01/09/2020).
Pembagian akan dilakukan mulai jam 08:30 Wib sampai selesai dan Masing-masing penerima manfaat akan mendapatkan sebesar Rp 200 ribu per bulan, selama tiga bulan.
“Untuk pembayaran Agustus dirapel, dan untuk Bulan September dibayarkan dengan catatan tetap protokol kesehatan (Covid19) di patuhi,” katanya Amir Saripudin
Data para penerima diumumkan di masing-masing Dusun/Rt/Rw selanjutnya mendapat surat undangan untuk jadwal menerima.
Para penerima nantinya dihimbau untuk datang sendiri membawa KTP dan juga Kartu Keluarga dan pembagian di lakukana oleh Petugas Pos sementara ini di Wakili oleh Didik dan Guntur,dan di bantu oleh pihak desa/kecamatan.
Beberapa saat lalu, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan Pemkab Cilacap menyiapkan sebesar Rp 87 miliar untuk bansos JPS. Jumlah usulan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, ada sekitar 65 ribu penerima.
Menurut Amir Pendamping dari Kecamatan, Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat tidak menerima bantuan sosial lainnya, seperti PKH, BPNT, Bantuan sosial tunai dari Kemensos, BLT dana desa, maupun bantuan dari provisi Jawa Tengah. Sehingga tidak terjadi tumpang tindih bantuan. (Nanang Supriatna)