Lahat, Lensa Nusantara.Net – Dewan Pimpinan Cabang Perisai Persaudaraan Sejati ( DPC PPS ) Lahat dalam rangka menjalankan amanah UUD 45, dengan mengedepankan Azas Tranparansi sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, pada Bulan Mei 2020 telah melayangkan Surat permohonan Informasi Publik ke Ketua Team Penggerak PKK Kabupaten Lahat (selaku Termohon).
Dan untuk Surat keberatan juga telah kami layangkan Pada bulan Juli 2020, Namun hingga batas waktu surat keberatan habis pihak termohon masih belum memberikan data lengkap yang diminta oleh DPC PPS Lahat. Maka dari itu, sesuai UU Komisi Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 serta Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, sesuai mekanisme DPC PPS mengajukan permohonan sengketa Ajudikasi (Penyelesaian Sengketa) ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumsel.
“Kami mengajukan permohonan data sejak Mei 2020 ke Termohon di atas. Namun Sangat disayangkan, hingga kini belum juga diberikan, dengan tanpa alasan apapun Menurut Ujang Meriansyah Selaku Ketua DPC PPS Lahat.
Padahal menurut Ketua DPC PSS Lahat, Ujang Meriansyah, data yang diminta tersebut merupakan data publik. Sebab sudah menjadi hak warga negara memperoleh informasi. Terlebih masalah anggaran uang rakyat wajib dipublikasikan.
“Kami hanya ingin mengkaji apakah anggaran yang nilainya besar dari uang rakyat tersebut sesuai penggunaanya, sebagai kontrol sosial terhadap kegiatan badan publik terhadap upaya transparansi,”
Sesuai UU 14/2008, lanjutnya, setiap lembaga publik yang menggunakan dana APBN atau APBD harus terbuka terhadap publik dan tidak dibenarkan menutupi informasi. Kecuali menyangkut kerahasiaan negara, maka itu memang harus dirahasiakan.
Tapi, ini menyangkut uang negara sesuai UU 14/2008, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi seluas-luasnya dari lembaga publik, pun tidak boleh menutupi informasi yang tak bersifat rahasia negara.
“Oleh sebab itu kami menggugatnya ke Pengadilan KIP Provinsi Sumsel, biar nanti apakah melalui ajudikasi atau sampai PTUN DPC PPS baru bisa menerima data tersebut lengkap, saat ini kita tunggu saja dulu proses di KIP. Untuk Permohonan Sengketa di KIP sudah Kami Layangkan dan kami masih menunggu tahapan selanjutnya.
Selain Sengketa Terkait Dana Diatas, kami dari DPC PPS Lahat Juga mengajukan Gugatan sengketa Informasi Ke KIP Propinsi SumSel, Untuk Beberapa Sekolah Menengah Dan Kejuruan yang Ada di Kabupaten Lahat, Dan dengan Alasan yang sama Karena pihak Termohon Informasi tidak menanggapi surat permohonan informasi serta surat keberatan yang telah diajukan DPC PPS Lahat Beberapa Waktu Lalu, tutup Ujang Meriansyah.(Hs)








