Lensanusantara.net Bondowoso – Giat Polsek Grujugan Melaksanakan Sosialisasi Intruksi Presiden No. 6 Th 2020 ttg peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Sasaran kepada warga yang melintas didekat Masjid Nurul Huda Ds. Taman, Kec. Grujugan.
Dalam kegiatan tsb Satgas Covid 19 Kec. Grujugan memberhentikan warga yg melintas didepan masjid Nurul Huda Ds. Taman, Kec. Grujugan yg kedapatan tidak menggunakan masker selanjutnya diberikan sanksi sosial yaitu membersihkan halaman masjid, setelah selesai membersihkan halaman Masjid, warga yg tidak memakai masker diberikan masker guna mencegah penyebaran covid 19.
Kapolsek Grujugan AKP Iswahyudi SH Saat Dikonfirmasi Mengatakan Bahwa Giat Tersebut Guna Memutus Tersebarnya Mata Rantai Covid 19
“Kami Melakukan Giat ini Untuk Memutus Mata Rantai Covid 19 Mas Agar Wikum Kami Terbebas Dari Penyebaran Covid 19″Jelas Kapolsek
Sanksi sosial tsb diberikan agar masyarakat menjadi terbiasa memakai masker serta memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran pemakaian masker Pelaksanaan kegiatan berjalan tertib, lancar dan aman.
- Reporter : Jasuli
- Editing : Adit
- Publisher : Mistari






