KARAWANG, LENSA NUSANTARA – Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang Cellica – Aep, kena teguran tertulis Menteri Dalam Negeri RI tanggal 4 September 2020 yang ditujukan melalui Gubernur Jawa Barat paska pendaftaran ke KPUD Karawang, kemarin.
Hal tersebut, diduga melanggar ketentuan Covid 19, dalam menanggulangi dan memutus mata rantai penularan Corona.
Atas bawa arak-arakan massa Kemendagri RI mengirim surat No. 337/4450/otda, dengan prihal teguran tertulis. Surat Kemendagri tersebut ditandatangani, Drs. Akmal Malik, M.Si, selaku Direktur Otonomi Daerah, ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat.
Lewat surat pada point 6, sehubungan hal tersebut, diharapkan Gubernur Jawa Barat untuk memberi sangsi kepada dr. Cellica Nurrachadian, selaku Bupati Karawang. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan tersebut, gubernur diminta melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada Kesempatan pertama.
Dalam hal ini Surat Kemendagri yang diterbitkan pada tanggal 4 September 2020 ditembuskan ke Komenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kemudian ditembuskan ke Mendagri, Mensegneg, Sekertaris Kabinet, KPU RI, Bawaslu RI, KPU Jabar, Bawaslu Jabar dan Bupati Karawang.
Menurut Yanto salah satu warga Karawang, mebgatakan, Paslon Bupati Cellica yang notabenenya sebagai bupati aktif, diduga menggelar arak arakan hingga membuat kerumunan massa, seperti pribahasa menelan ludahnya sendiri.
“Betapa tidak, dimana rakyatnya dilarang untuk membuat kerumunana massa, ironi malah dirunya sendiri yang menciptakan kerumunan massa,” kata Yanto, Sabtu (05/09/2020).
Kata Yanto, dalam rangka menjamin kepastian hukum, tentunya jangan ada kata tebang bilih guna memberi sangsi terhadap pelanggar aturan.
”Masyarakat yang terkena razia tidak memakai masker dikenai sangsi, dan bahkan ada yang harus masuk peti mati segala. Terus kalau seperti ini apa sangsinya,” tambah Yanto. ( One)