Berita

Ketua DPRD Buleleng Menghadiri Apel Gelar Pasukan Penerapan Perbup

19
×

Ketua DPRD Buleleng Menghadiri Apel Gelar Pasukan Penerapan Perbup

Sebarkan artikel ini

Buleleng, LENSA NUSANTARA – Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH menghadiri Apel Gelar Pasukan tentang Penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru dilapangan Ngurah Rai Kabupaten Buleleng, Senin (7/9).

Example 300x600


Gede Supriatna ditemui usai apel menyatakan, mulai Senin tanggal 7 September 2020 penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 41 Tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 dalam tatanan kehidupan era baru resmi diberlakukan dengan sanksi administratif dan denda 100 ribu rupiah bagi warga yang tidak menggunakan masker dan denda 1 juta bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan pencegahan covid 19.

Dengan penerapan peraturan ini diharapkan kepada masyarakat agar lebih disiplin mentaati protokol kesehatan covid-19. “Tren saat ini, Kabupaten Buleleng mengalami peningkatan jumlah yang terpapar covid-19, semoga dengan diberlakukannya Pergub dan perbup ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan”jelasnya.


Apel dipimpin oleh Wakil Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG dan dihadiri oleh, Forkompinda Buleleng, BPBD Kabupaten Buleleng, Pimpinan SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, TNI, KepolPecalang dan undangan lainnya. (Imam).

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!