Taliabu, LENSA NUSANTARA – Komisi Pemelihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu Provisi Maluku Utara, gelar Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran(DPHP), kemudian di tetapkan menjadi daftar pemelih sementara ( DPS ), berlangsung di Gedung KPU Pultab Desa Bobong.
Awalnya dari coklit oleh PPDP di kontrol oleh KPU kabupaten Bersama PPK dan PPS, Senin 7/09/2020.
Dari hasil pantauan Media Lensa Nusantara Ruang Rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS ini dipimpin Ketua KPU Taliabu Arisandi La Isa, didampingi empat komisioner lainya yakni Basri Desa, Aksa Puko, Rometi Haruna dan Musni Lamesa.
Saat dikonfirmasi langsung Dengan ketua KPU Pultab Arisandi La Isa, menjelaskan bawa,Disaat coklit itu ada terdapat nama – nama penduduk yang masi menahan dua identitas.
Arisandi La Isa, Ketua KPU Sembari menjelaskan Temuan di lapangan” Semisalnya Ada yang masi menahan KK Di Kecamatan Tabona Dan juga terdaftar di Desa Wayo, kita liat dokumennya yang lama itu di desa Tabona, dan terbaru itu di desa Wayo, jadi tetap kita memakai dokumen yang terbaru yaitu di Desa Wayo, jadi data di Tabona tidak memenuhi syarat (TMS)
Lanjutnya” Dari hasil Pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, ( DPHP ) dan penetapan daftar pemilih sementara ( DPS ) Kabupaten Pulau Taliabu pada pilkada 2020 tersebut akan di sosialisasikan langsung ke masyarakat maupun media.
Sementara pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada Pulau Taliabu, Tahun 2020 sebanyak 37.720 pemilih.
“DPS ini nanti kami langsung umumkan ke balai Desa, dan tempat – tempat keramaian Sekaligus lewat media biyar publik melihat, tujuannya agar masyarakat yang belum terdaftar dapat mendaftarkan diri supaya nantinya terdata dalam daftar pemilih tetap ( DPT ),” Paparnya.(Sunardi)








