Berita

Ketua Dewan Pendiri LBH BUTTA Toa Bantaeng Hadiri Rapat Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum Gratis di kantor DPRD

65
×

Ketua Dewan Pendiri LBH BUTTA Toa Bantaeng Hadiri Rapat Uji Publik Ranperda Bantuan Hukum Gratis di kantor DPRD

Sebarkan artikel ini

Bantaeng, https://lensanusantara.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat sosialisasi dan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif DPRD kabupaten Bantaeng tahun 2021 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang bekerjasama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Bantaeng yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Bantaeng, Hamsyah, Jum’at (11/9/2020).
Turut hadir dalam rapat tersebut yakni ketua Apdesi,camat,tokoh agama, tokoh pemuda, Skpd terkait,Serta insan Pers

Example 300x600

Dalam sambutannya ketua DPRD kabupaten Bantaeng mengatakan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya untuk melindungi, menghormati, memenuhi, dan menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan.

Sementara Ketua Pansus 1 DPRD kabupaten Bantaeng menambahkan, dalam rapat Raperda tersebut memberikan kesempatan kepada peserta rapat untuk memberikan saran, masukan dan pendapatnya sesuai latar belakang masing masing guna menyusun Perda yang berkualitas dan implementatif.

Di sisi lain, Inspektur Daerah Bantaeng,Muh. Rivai Nur,SH,M.Si sebagai Dewan pendiri LBH BUTTA TOA BANTAENG menyatakan, raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin adalah kebijakan yang baik. Ia menilai, hal itu akan membantu memberikan akses bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk memperoleh keadilan.

Ia melanjutkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan hukum juga telah memberikan jasa pendampingan hukum secara cuma-cuma. Ia menilai, hal itu merupakan upaya pemerintah dalam menjamin keadilan dan kesetaraan setiap warga negara di mata hukum.

Ia pun menjelaskan, dalam KUHAP, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu juga telah disebutkan. Bagi masyarakat tidak mampu yang menjalani proses pidana, mereka berhak mendapatkan penasihat hukum.

“Pelaksanaannya sudah diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Didalamnya disebutkan, anggaran bantuan hukum diberikan untuk litigasi dan non-litigasi,” ujar kandidat Doktor Ilmu Hukum itu saat ditemui Jurnalis LensaNusantara.

Sementara itu ketua LBH BUTTA TOA BANTAENG, Suardi Syam,SH, mengatakan Persamaan di hadapan hukum adalah asas di mana setiap orang tunduk pada hukum peradilan yang sama (proses hukum). … Pasal 7 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.”(fahmi)

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!