BeritaPolitik

Tidak Sesuai Hasil Wawancara, KPU Nias Utara Bantah Pemberitaan Media Online

5
×

Tidak Sesuai Hasil Wawancara, KPU Nias Utara Bantah Pemberitaan Media Online

Sebarkan artikel ini

Nias Utara, https://lensanusantara.co.id – Komusi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara melakukan Temu Pers dalam agenda membantah terkait pemberitaan salah satu media online terbitan asal Kota Medan, acara ini berlangsung di kantor KPU Nias Utara Jln. Gunungsitoli – Lahewa KM 40 Desa Fadoro Fulolo. Minggu 13/09/2020

Example 300x600

Nias Utara,

Temu Pers dilakukan KPU Nias Utara dihadiri oleh sejumlah Media Online, Ketua KPU Evorianus Harefa SH, Komisioner KPU Bidang Hukum Inotonia Zega S. Th, dan Sekretaris KPU Leo Nazara.

Berdasarkan Press Release Ketua KPU Nias Utara Menegaskan dalam Pemberitaan media online MBC terbitan asal Medan tidak sesuai dengan hasil wawancara, Evorianus mengatakan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggal 23 September Pencalonan Diri Otorius Harefa sebagai Calon Wakil Bupati, Tetap Tidak Memenuhi Syarat Hal Itu Tidak Benar dan An. KPU Nias Utara berita tersebut Kami BANTAH.

Lanjut Ketua KPU Nias Utara, terkait LHKPN, Calon Wakil Bupati Otorius Harefa yang di serahkan pada Tanggal 06 September 2020, surat Elektronik Dalam Bentuk Email Lembar penyerahan LHKPN, dari KPK dapat di terima Sebagai Dokumen Persyaratan Calon karena masih diberi kesempatan Pada saat tahap perbaikan dokumen persyaratan Calon.

Untuk kita ketahui bahwa Syarat Pencalonan dan Syarat Calon Beda, Kalau Syarat Pencalonan tidak lengkap maka otomatis kita Tolak tetapi Kalau ada Syarat Calon yang masih tidak sesuai setelah kita lakukan penelitian maka berdasarkan Keputusan KPU Nomor 394/PL/02.2-Ktp/06/KPU/VIII/2020. BAB III bagian B angka 4 menjelaskan KPU Kabupaten Memberikan kesempatan untuk melengkapi /Memperbaiki dokumen Persyaratan Calon, demikian juga ditegaskan, dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020, pasal 47 ayat 1 KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan Penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan ke absahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 ( tujuh) Hari dan Apa bila Ada kekurangan Syarat Calon tidak di lengkapi setelah masa Perbaikan maka secara Otomatis yang bersangkutan gugur, menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati.(Delvan sitetaru-taru)

Tinggalkan Balasan