Berita

Tidak Sesuai PKPU, Persyaratan Pasangan Calon Bupati di Sumenep Harus Diperbaiki

7
×

Tidak Sesuai PKPU, Persyaratan Pasangan Calon Bupati di Sumenep Harus Diperbaiki

Sebarkan artikel ini

Sumenep, https://lensanusantara.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar rapat pleno terbuka di Kantor KPU terkait penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen syarat Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan calon Wakil Bupati Sumenep.

Example 300x600

Dalam rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumenep, A. Warits yang didampingi oleh seluruh komisioner KPU Sumenep dan Sekretaris KPU Sumenep, Anwas Syahroni Yusuf.

“Setelah KPU Sumenep melakukan verifikasi administrasi bakal calon calon sejak tanggal 4 September 2020, maka ada beberapa yang haru diperbaikin sesuai dengan tahapan pencalonan,” kata Ketua KPU Sumenep, A. Warits, Minggu (13/09/2020).

Kegiatan tersebut menghadirkan ketua dan sekretaris tim kampanye masing-masing Bapaslon dan LO (Tim Penghubung) dari masing-masing pasangan calon, serta dihadiri oleh tiga anggota Bawaslu Sumenep.

“Maka hari ini kita undang pihak terkait untuk disampaikan beberapa dokumen yang harus diperbaiki. Sedangkan masa perbaikan harus dilakukan mulai tanggal 14-16 September 2020,” paparnya.

Dokumen syarat calon yang perlu diperbaiki diantaranya BB1 KWK (Surat pernyataan calon) dan Formulir BB2 KWK yaitu Biodata calon karna format yang diserahkan ke KPU pada waktu pendaftaran tidak sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan.

“Hal itu perlu disampaikan dan perlu diperbaiki sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dan disesuaikan dengan aturan yang ada,” jelasnya.

Perlu diketahui, dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke KPU untuk Pilkada 2020 yaitu, ACH. FAUZI–Hj. DEWI KHALIFA, diusung oleh Partai PDIP (5 kursi), Gerindra (6 kursi), PAN (6 kursi), PKS (2 kursi), PBB (1 kursi). Total 20 kursi. (Mendaftar Jumat, 4 September 2020 jam 14.40 WIB)

Kemudian pasangan, FATTAH JASIN–ALI FIKRI, diusung oleh Partai PKB (10 kursi), PPP (7 kursi), Demokrat (7 kursi), Hanura ( 3 kursi), Nasdem (3 kursi). Total 30 kursi. (Mendaftar Sabtu, 5 September 2020, jam 10.02 WIB). Ditambah partai pendukung yakni Partai Golkar dan Partai Gelora. (Zai)

Tinggalkan Balasan