Musi Rawas, https://lensanusantara.co.id – Warga di Desa Sumber Asri Kecamatan Sumber Harta Kabupaten Musi Rawas digegerkan dengan peristiwa pencabulan anak yang terjadi pada bulan Juli 2020 kurang lebih pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut terjadi didalam rumah tersangka di Dusun V Desa Sumber Asri.
Adalah “N” (60) yang tega mencabuli tetangganya “S” (14), dengan cara menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar lalu mengancam korban untuk diam, kemudian tersangka membuka paksa celana korban untuk mencabuli.
Setelah melakukan aksi bejadnya, tersangka memberi uang sebesar Rp. 10.000 kepada korban dan mengancam korban agar tidak mengadu kepada siapa pun.
Diterangkan oleh korban, “Tersangka merupakan tetangga sendiri, aksi pencabulan terjadi sejak tahun 2016 sewaktu masih duduk dikelas 4 SD sampai terakhir di bulan Juli 2020, setidaknya tersangka mencabuli 1 kali dalam 1 minggu selama kurang lebih 4 tahun”. Ungkap korban.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh “J” (47) yang juga warga Dusun V Desa Sumber Asri ke Polres Musi Rawas.
Mendapatkan laporan tersebut pihak Polres bertindak cepat. Pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 15.00 WIB Kanit dan aggota PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi bahwa tersangka “N” berada dirumahnya di Dusun V Desa Sumber Asri.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui humas mengatakan, “Kanit dan anggota PPA langsung mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan yang kemudian pelaku dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan”.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) baju lengan panjang warna biru, 1 (satu) rok panjang warna hitam, 1 (satu) lagging warna hijau, 1 (satu) BH warna abu-abu, dan 1 (satu) celana dalam warna putih.
Akibat dari perbuatannya, pelaku terancam pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dlm pasal 81 dan atau 82 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(GP Z)








