Bogor, https://lensanusantara.co.id – Muspika Kecamatan Leuwiliang kembali menggelar Operasi Yustisi penegakan disiplin, mereka tergabung dalam Satgas penanganan Covid-19 tingkat kecamatan Leuwiliang dalam menertibkan penggunaan masker, Kamis (17/09/2020).
Kanit Binmas Polsek Leuwiliang Ipda Ali Nurdin mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan dibeberapa titik, yang pertama sifatnya stasioner (Terpusat) dan yang selanjutkan dengan melakukan Mobile (Patroli), untuk kali ini kegiatan difokuskan di depan terminal leuwiliang hal ini dilakukan karena ini menjadi pusat hilir mudik masyarakat.
“Kita melakukan himbauan-himbauan yang isinya terutama adalah menghimbau tentang pentingnya 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak itu yang sangat penting, untuk hukuman yang tak pakai masker masih bersifat social, “ kata Ali.
Di tempat yang sama, Kasie Trantib Leuwiliang Lukman menyampaikan, untuk sanksi sampai saat ini masih diberlakukan sanksi sosial. Karena memang pihaknya focus pada sosialisasi terhadap pelenggaran PSBB ini.
“Ada sanksi denda 100 ribu cuma, kita masih menerapkan sanksi sosial karna liat keadaan. Sanksi akan kita terapkan termasuk ijin usaha, jam malam mulai di lakukan malam ini terhitung pukul 07.00 WIB itu kita sudah,” katanya.
Lukman menegaskan, sanksi denda sebanyak Rp 100 ribu terhadap pelanggar yang tidak mengenakan masker akan diberlakukan mulai pekan depan.(mul)








