Baturaja Oku – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU, Drs. Slamet Riyadi, M.Si Bersama Forkopimda OKU mengikuti Video Conference Dalam Rangka Rakor Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Pilkada Serentak Tahun 2020 Bertempat di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU ( Jumat, 18/09/2020).
Rakor ini langsung dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P. Sekaligus menyampaikan arahannya yang mengatakan dalam pelaksanan Pilkada serentak diminta kepada masing-masing daerah agar dapat menciptakan kerukunan masyarakat, menjaga nilai-nilai demokrasi disetiap tahapan Pilkada serentak 2020 serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Mahfud MD juga menyampaikan dalam mengawal pelaksanaan Pilkada, agar dilakukan pendekatan yakni sinergi antar aparat hukum maupun aparat institusi administratif birokrasi. Selain itu, perlu adanya ketegasan dan konsistensi penindakan dalam rangka penegakan hukum dalam setiap pelanggaran.
Bawaslu RI, Abhan, S.H., M.H. didalam arahannya memaparkan penyesuaian teknis dan pengawasan. Menginisiasi penyelesaian permasalahan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada 2020 sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
Pokok-Pokok Instruksi Pencegahan Penyebaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Tahapan Pendaftaran Pencalonan kepada Jajaran Pengawas Pemilu dan Aspek Hukum Penindakan terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Konteks Pemilihan.
Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dan Pembentukan Kelompok Kerja Terkait Tata Cara Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020.
Wakil Kepala Badan Intelijen Negara, Letnan Jenderal TNI (Purn) Teddy Lhaksmana Widya Kusuma juga menyampaikan Pada Rakornas ini melibatkan Satgas Covid-19 di daerah masing-masing.
KPU membuat Protokol Kesehatan yang ketat pada pelaksanaan Pemilu kewajiban untuk panitia di TPS melakukan Rapid Tes, bagi Calon Pemilih berikan alternatif waktu pemilihan untuk mengurangi kepadatan pemilih di TPS.
KPU dan Bawaslu perlu menerapkan Protokol Kesehatan dalam setiap Tahapan Pilkada dengan melibatkan Satgas Covid-19 dan Aparat TNI/Polri terutama pada tahapan kampanye, pemungutan dan penghitungan suara yang mendorong adanya sosialisasi yang intensif dan masif bagi pelaksanaan Pilkada.
Kepala BNPB Pusat Letnan Jenderal TNI.Doni Monardo dalam paparannya menyampaikan Peta zonasi resiko 309 Kab/Kota Daerah Pilkada serentak Tahun 2020.
. Resiko tinggi 22 Kab /kota
. Resiko sedang 176 Kab/ kota
. Resiko rendah 82 Kab/Kota
. Tidak ada kasus baru 17 Kab/ Kota.
. Tidak terdampak 12 Kab/ Kota.
Provinsi Sumatera Selatan yang melakukan Pilkada serentak tahun 2020 sebagai berikut Kabupaten Musi Rawas resiko sedang, Kabupaten Rawas Utara resiko rendah, Kabupaten Ogan Ilir resiko sedang, Kabupaten Ogan Komering Ulu resiko sedang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan rendah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur resiko sedang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir resiko sedang.
Menteri Dalam Negeri Indonesia, Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D. menyampaikan Jadwal Lanjutan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 mulai dari masa kerja PPK/PPS 15 Juni 2020-sampai dengan Pemungutan Suara 9 Desember 2020.
Kerawanan Pelanggaran Protokol Kesehatan Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak. Daerah yang sudah dan belum melaksanakan Rakor Provinsi dan Kabupaten/Kota tentang disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Daerah Sesuai Inpres 6/2020 dan Intruksi Mendagri 4/2020.
Wakil Jaksa Agung RI setia untung arimuladi ,SH.,M.Hum menyampaikan agar dilakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelanggaran tindak pidana pemilihan serta mensosialisasikan tindakan tegas tersebut sebagai pembelajaran bagi calon lain agar tidak ikut melakukan pelanggaran.
Kejaksaan mendorong dilakukannya perubahan dalam hal penerapan sanksi bagi para pelanggar dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020. Serta melakukan koordinasi dalam melakukan tindakan tegas dalam pelanggaran Protokol Kesehatan.
Kababinkum TNI Laksamana Muda TNI Anwar Saadi mengatakan penetapan disiplin Protokol Kesehatan mencegah Pandemi Covid- 19 dan tentunya dengan tetap menjaga Netralitas TNI.
Selanjutnya pada situasi Pandemi Covid- 19 ini potensi kerawanan Pilkada tidak saja sebagaimana yang telah disampaikan pada indeks kerawanan yang sudah dikeluarkan oleh Bawaslu namun ditambah lagi dengan adanya potensi pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan oleh karenanya diperlukan antisipasi bersama oleh semua pihak untuk mencegah munculnya Klaster Covid 19.
Sebagai dampak dari pelaksanaan Pilkada 2020 sebagai akibat adanya kerumunan massa, pergerakan massa selama proses Pilkada berlangsung oleh karenanya diperlukan upaya bersama untuk menjadikan pelaksanaan Pilkada 2020 ini tanpa harus ada kerumunan massa.
Kepada seluruh jajaran TNI agar meningkatkan koordinasi dan sinergitas dengan Polri, Pemerintah Daerah agar Pelaksanaan Pilkada dapat berjalan aman tertib dan lancar dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Divisi Hukum Polri, Irjen Pol. Dr. Rudy Heriyanto Adi Nugroho, S.H., M.H., M.B.A dalam arahanya menyampaikan Pilkada sekaligus penegakan hukum atas pelanggaran protokol kesehatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada yang di dasarkan pada penegakan hukum berdasarkan regulasi yang terkait dengan Pilkada.
KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan perlengkapan pemilihan melakukan koordinasi dengan polri dan pemerintah daerah setempat.
KPU Provinsi KPU Kabupaten Kota dan BPK dapat bekerjasama dengan Polri sesuai dengan tingkatannya dalam penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi bencana non alam atau Covid-19.
Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran antara lain dalam pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mengetahui kebijakan dan peraturan pemerintah terkait Penanganan dan pencegahan serta protokol kesehatan covid-19.
KPU RI Oleh Ketua Divisi Teknis Ilham Saputra menurutnya kampanye yang berpotensi untuk memunculkan kerumunan massa ,kegiatannya harus tetap berkoordinasi dengan instansi terkait.
ditegaskan kembali apakah harus menggunakan media bisa saja nanti saat ini masih dalam proses administrasi KPU terkait dengan pemungutan dan penghitungan suara di masa kini dan memang ada syarat untuk masuk ke dalam TPS.
Nantinya akan di beri jarak satu setengah meter kemudian juga kita berikan formulir C6 itu adalah semacam undangan ia kemudian nanti mereka datang, berdasarkan jam-jamnya tertentu untuk mengurangi potensi kerumunan pada saat pemungutan dan penghitungan suara.
para pemilih kita siapkan portable di setiap TPS masuk keluar kita berikan sarung tangan.
Hadir pada acara ini, Kapolres OKU, Kajari OKU, Kasdim 0403 OKU, OPD&Kabag Terkait, Bawaslu OKU, KPU OKU, Korwil BINDA OKU serta undangan lainnya. ( Afz )