Jakarta, lensanusantara.co.id – Pandemi Covid-19 memberi pelajaran bagi masyarakat banyak terlebih kasus penularan virus corona di wilayah Jakarta terus meningkat, Gubernur DKI Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Perketat selama 14 hari kedepan di mulai Senin (14/9/202). Sanksi denda bagi pelanggar PSBB akan di input aplikasi jakAPD (Jakarta Awasi Peraturan Daerah).
Kegiatan PSBB Perketat hingga 27 September 2020 dengan penerapan 3 M (Memakai masker saat keluar rumah, Menjaga jarak hindari kerumunan warga dan Mencuci tangan) dilaksanakan Gugus Tugas Covid-19 Tiga Pilar Kecamatan Tambora.
Kompol Moh.Faruk Rozi,SH,Sik,M.Si Kapolsek Tambora menggantikan Kompol Iver Son Manossoh,SH mengawali kegiatan Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Tambora menyoal penerapan Tibmask didampingi Ka Satpol PP Kecamatan Tambora J.Situmorang memonitor di jalan KHM.Mansyur Jakarta Barat, Selasa (15/9/2020) pengunjung Pasar Mitra Kelurahan Jembatan Lima, Satpol PP menjaring 9 warga dikenakan sanksi administrasi, Rabu (16/9/2020).
Kelurahan Duri Selatan menjaring 3 warga sanksi sosial dan 9 warga sanksi administrasi dan Kamis pagi (17/9/202) depan Sekolah Bhineka Tunggal Ika Kelurahan Tanah Sereal menjaring 3 warga sanksi sosial dan 14 warga sanksi administrasi.
Kegiatan Tibmask terkait Pergub DKI Jakarta No.88/2020 tentang perubahan PSBB Total dan Pergub No.79/2020 penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 oleh sejumlah anggota Satpol PP, jajaran Sudin Dishub, Polsek Tambora dan TNI Koramil Tambora.
Pantauan media online lensanusantara.co.id, Jumat pagi (18/9/202) pelaksanaan sosialisasi penerapan kawasan wajib memakai masker bagi masyarakat yang keluar rumah seperti saat warga dan pengemudi kendaraan bermotor melintas di sepanjang jalan Raya KH.Mooh Mansyur terlihat dua anggota Satpol PP Kecamatan Tambora melaksanakan sweeping penertiban warga yang tidak memakai masker.
Salah satu anggota Satpol PP Faizal, menjelaskan “Untuk sweeping di area Pasar Inpres RW 010 dan RW 011 jalan Tanah Sereal Xlll pengunjung dan pedagang memakai masker tidak ditemukan warga yang terjaring, mereka mengenakan masker” jelas Faizal didampingi Ardi Jaya.
Kasus positif penyebaran Covid-19 di Ibukota tetap masih tinggi, meski sudah banyak warga yang meninggal dan di rawat di rumah sakit rujukan akibat terpapar virus corona. Kesadaran warga dipermukiman masih rendah buktinya setiap hari jajaran Satpol PP mendirikan Pos Sidang Tipiring bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat berpergian.
Di wilayah Jakarta Barat, kreatifitas petugas PPSU Kelurahan Tanah Sereal Kecamatan Tambora terkait dalam turut menggugah kesadaran warga tentang pentingnya memakai masker setiap hari guna melindungi kesehatan dirinya dan orang lain dari penularan virus corona melalui udara.
Petugas PPSU merupakan bagian dari garda terdepan selain bekerja membersihkan kebersihan lingkungan juga turut berperan menghadapi masa pandemi Covid-19 seperti halnya yang dilakukan PPSU regu piket sore-malam. Mereka melakukan keliling kampung antar RT/RW dilengkapi kentongan bambu yang ditabuh saat ronda malam.
Tok..tok, tik..tok…ayo warga semua harus pakai masker saat berada di luar rumah, teriak personil PPSU didampingi Satpol PP bersama pengurus RW/RT setempat.
Ketua RW 07 Tanah Sereal Nur Chayo mengapresiasi kegiatan ronda malam PPSU keliling mensosialisasikan himbauan memakai masker kepada warga yang terdapat kerumunan lebih dari 4 atau 5 orang.
Petugas Satpol PP akan membubarkan kerumunan lebih dari 5 orang dan menghimbau kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker agar pulang ke rumahnya masing masing untuk mengenakan Masker.
Terkait sosialisasi untuk selalu memakai masker saat di luar rumah, Nur Chayo mengaku “Pengurus RW 07 beserta para Ketua RT mengucapkan terima kasih atas kunjungan tim ronda malam PPSU dan Satpol PP, alhamdulilah warga RW 07 mendukungnya penerapan wajib memakai masker di 12 RT” tuturnya.(Suranto OC).