Bantaeng, lensanusantara.co.id – Menanggapi Aksi unjuk rasa dari Pemuda Mahasiswa Bersatu (PMB) yang berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng yang berlokasi di jalan Andi Mannappiang pada Senin (21/9/2020)
Adapun tuntutan dari PMB adalah belum cairnya anggaran bantuan beasiswa untuk mahasiswa Bantaeng yang berdampak pandemi Covid-19.
Muh. Aswar. SH selaku PLT Kabag Hukum Pemda Bantaeng langsung menanggapi tuntutan dari PMB, dia menuturkan, bahwa Peraturan Bupati (PERBUP) Bantaeng Nomor 29 Tahun 2020 tentang pemberian bantuan bagi pemuda berprestasi telah ditetapkan oleh bupati Bantaeng tertanggal 3 Agustus 2020.
“Insya Allah di pertengahan bulan Oktober 2020 akan dilakukan penjaringan dan penyaringan bantuan beasiswa kepada pemuda berprestasi terkhusus kepada mahasiswa Bantaeng dimasa pandemi Covid-19 yang berprestasi dimasing-masing perguruan tinggi Negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).” Tambahnya.
Ditempat yang sama Ridha Ma’bud S.sos.,MM selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Pemuda di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantaeng mengatakan bahwa “syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan beasiswa kepada mahasiswa Bantaeng yang berprestasi di tengah pandemi Covid-19 ini telah tertuang dalam Perbup No. 29/2020 dan salah satu syarat adalah memiliki Kartu mahasiswa dan transkip nilai.”
“Sementara kami lakukan perampungan petunjuk teknis (Juknis) dalam hal ini surat keputusan (SK) Bupati Bantaeng kepada mahasiswa Bantaeng sebagai calon penerima bantuan beasiswa berprestasi di tengah pandemi Covid-19.” Lanjutnya. (RL)








