TALIABU, https://lensanusantara.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, Telah menetapkan dua kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pulau Taliabu.
Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpts/03/8208/Kab/IX/2020. Tentang Pasangan calon bupati dan wakil bupati dan wakil bupati kabupaten pulau taliabu tahun 2020.
Dalam surat keputusan KPUD kabupaten pulau taliabu telah menetapkan H.Muhaimin Syarif,SE dan Syafruddin Mohalisi Dengan H.Aliong Mus,ST dan Ramli sebgai kandidat Bupati pada pemilihan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu.
Sementara itu Sapaan MS-SM di dukung oleh partai Demokrat, PDIP, Nasdem, Garindra, PKS dengan Total 10 kursi parleman. Kemudian Sapaan AMR dengan dukungan Partai Golkar, Berkarya, PKB, PKPI, PPP dengan Total 10 kursi di parlemen.
Kedua kandidat Bupati Kabupaten Pulau Taliabu priode 2020-2025 ini di yatakan sah sebagai kandidat yang bersaing memenangkan kursi nomor satu di kabupaten pulau taliabu pada taggal 09 Desember mendatang.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa mengatakan bahwa kedua Paslon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada pemilihan serentak tahun 2020.
Lanjutnya, Tahapan berikut Pengambilan Nomor Urut yang dilaksanakan pada Kamis (24/09/2020), oleh pasanang calon bupati dan wakil bupati kabupaten pulau taliabu.
“Besok lanjut dengan agenda pencabutan nomor urut Paslon di gedung hemongsia sia dufo”,(Sunardi)








