BeritaPolitik

Oknum Satpol PP Kabupaten Nias Selatan Dipanggil Panwaslu Setelah Memposting Salah Satu Paslon Cakada di Akun Facebooknya

×

Oknum Satpol PP Kabupaten Nias Selatan Dipanggil Panwaslu Setelah Memposting Salah Satu Paslon Cakada di Akun Facebooknya

Sebarkan artikel ini

Nisel, lensanusatara.co.id – Salah seorang oknum Satpol PP Pemkab Nias Selatan inisal HM dipanggil oleh Panwaslu Kecamatan Teluk dalam untuk memberikan keterangan Klarifikasi tentang postingan di akun media sosial Facebook miliknya di Kantor Panwaslucam Teluk dalam.

Example 300x600

Akun Facebook Hidelman Maduwu sempat memosting foto pasangan calon urut 1 Hiliarus Duha dan Firman Giawa dengan notifikasi dalam bahasa daerah nias yaitu “sakalito” diartikan “sekali lagi”.

Ketika memberikan keterangan klarifikasi, HM dicecar sebanyak 7 pernyaan tentang postingan akun media sosial miliknya tersebut oleh Panwaslucam Telukdalam.

Di depan tim klarifikasi (Aswan Laia, Eduard Sarumaha, Marnihati Nehe sebagai Ketua dan Anggota Panwaslucam Teluk dalam),

HM mengakui bahwa akun media sosial yang memosting foto tersebut adalah benar akun miliknya. Namun HM menampik bahwa dirinya yang memosting gambar dengan caption tersebut. HM menjelaskan bahwa Telepon Seluler miliknya telah dipinjam oleh temannya, kemudian temannya tersebut iseng memosting gambar dengan caption dimaksud. Selang beberapa menit, HM baru mengetahui bahwa akun facebooknya telah dibajak oleh temannya dan kemudian menghapus postingan tersebut.

HM menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dirinya sehingga mempengaruhi Netralitasnya sebagai ASN di Kabupaten Nias Selatan. “saya mau dan bersedia menulis surat permohonan maaf atas postingan akun media sosial saya yang berdampak pada Netralitas saya sebagai ASN.”ucap HM”

Ketua Panwaslu Kecamatan Telukdalam, Aswan Laia menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap oknum Satpol PP Kabupaten Nias Selatan tersebut telah dikoordinasikan kepada Pimpinan Bawaslu Nias Selatan.”jelasNya”

Lebih lanjut kami telah melakukan koordinasi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan dalam proses Klarifikasi oknum Satpol PP tersebut, hal ini demi menegakkan keadilan pemilu di Kabupaten Nias Selatan.” UjarNya”

“Sehubungan HM telah menyampaikan permohonan maaf, Panwaslu Kecamatan teluk dalam memberikan toleransi dengan perjanjian bahwa oknum Satpol PP tersebut tidak mengulangi perbuatan yang sama.”ucap Aswan Laia”

Bawaslu menghimbau kepada seluruh ASN yang ada di Kabupaten Nias Selatan untuk tetap menjaga Netralitasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan. Agar Pilkada Aman, Damai, dan Adil dapat terlaksana di Kabupaten Nias Selatan sehingga predikat zona merah yang melekat di Kabupaten Nias Selatan bisa terlepas menjadi zona hijau.

(Delvan sitetaru-taru).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan