Uncategorized

BPAN – LAI Lakukan Pengurusan Hak Kepemilikan Lahan Milik Warga Kampung Pendeuy Desa Tamanjaya

×

BPAN – LAI Lakukan Pengurusan Hak Kepemilikan Lahan Milik Warga Kampung Pendeuy Desa Tamanjaya

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, Lensa Nusantara
Berawal dari jual beli lahan antara ibu Acih bin Ibrahim (selaku penjual)dengan Nani komalasari(selaku pembeli) seluas 14.360m2 , yang tertuang dalam kwitansi senilai pembelian sebesar Rp 20.000.000(Dua Puluh juta rupiah)bermaterai 6000 ditandatangani oleh Acih dan disaksikan oleh Rebas adik Acih, tepat nya di kampung cibanua desa tamanjaya kecamatan sumur kabupaten Pandeglang propinsi Banten tepat nya di blok pinang gading.lahan tersebut dibeli dengan uang milik sendiri hasil usaha nya selama menjanda, bukan uang dari AG selaku suami baru nya.
” Boro boro beli lahan pak, selama menjadi suami dia tidak nafkahi secara lahir , bahkan pada saat nikah pun pakai uang saya,saking sayang nya saya sama dia” ucap Nani sambil tersedu menahan sedih menceritakan kepada awak media Lensa Nusantara di kedaiaman nya
Pada tahun 2008 bulan Maret AG selaku suami memohon kepada Nani untuk mengganti kwitansi pembelian lahan itu menjadi atas nama AG menjadi selaku pembeli, karena dipikir itu adalah permohonan suami nya akhir nya Nani menyetujui permohonan itu dibantu oleh Iik disaksikan oleh Sarju dan Wakdan dibuatlah kwitansi itu
Kemudian pada tahun 2014 Nani bercerai dengan AG karena alasan Nani tidak sanggup atas perlakuan AG yang makin lama semakin menghabiskan harta peninggalan suami nya dan tidak ada tanggung jawab nya sebagai suami ,dan yang lebih parah nya AG tega menyelingkuhi nya,
Pada tahun 2020 Nani mengajukan pembuatan akta jual beli Tanah kepada sdr Iik ,dan Rival staf desa kemudian dilanjutkan kepada Mus selaku pegawai kecamatan hingga terciptalah Akta tersebut sesuai dengan kwitansi pembelian antara Acih Bin ibrahim dengan Nani Komalasari kemudian diserahkan kepada nani.
Namun selang satu
Minggu Rival dan Roup (staf desa) menarik kembali akta tersebut ditangan Nani dengan alasan bakal ada pemeriksaan dari dinas PPAT.
Namun lama ditunggu Akta tersebut tidak kembali akhir nya Nani menanyakan kepada rival dan Roup kemudian diarahkan kekantor camat ,setiba nya dikantor camat ,Mus , dan camat sumur tidak bisa menyerahkan Akta tersebut dengan alasan lahan itu sudah jadi Akta atas nama AG
Nani sangat kecewa mendengar penjelasan itu karena tidak pernah merasa menjual kepada AG kalaupun dulu menyetujui pembuatan kwitansi atas nama AG hanya sebatas mengganti kwitansi saja.
” Saya hanya diperintahkan untuk mengambill akta itu kemudian saya serahkan ke pegawai kecamatan ,silahkan tanya ke kecamatan “ucap Roup
ditemui awak media Lensa Nusantara , wakdan selaku saksi mengutarakan ” saya , iik dan sarju menyaksikan pembuatan kwitansi itu karena saya pikir AG itu suami Syah nya, tapi tidak menyangka bakal dijadikan kepemilian pribadi, saya akan tuntut apabila kesaksian saya disalah gunakan,dengan kejadian seperti ini, akan saya tarik kembali kesaksian saya” ujar nya dengan geram.
” Saya tidak pernah merasa menjual Lahan ini kepada orang orang lain , selain ke ibu Nani apalagi dengan AG saya tidak kenal dengan orang itu ” ucap Acih penjual lahan.
Mendengar hal ini N.Sujana Akbar ,team khusus BPAN (Badan Penelitian Aset Negara)di bantu , D,Iskandar anggota intelijen Investigasi BPAN,dan Marjuki / Abah uki selaku penasehat tim khusus investigasi geram ,dan akan mengusut perkara yang menimpa keluarga nya ini
” Saya mengatas namakan pangkat dan jabatan saya sebagai team Khusus Lembaga Negara Aliansi Indonesia Akan mengusut tuntas oknum dibalik ini semua , ketika mereka tidak ada niat baik kepada keluarga saya, dan kepada AG saya peringatkan untuk segera meminta maaf kepada Nani dan segera kembalikan yang menjadi hak nya,karena sudah jelas diduga adanya perencanaan menguasai hak kepemilikan Nani”tegas Jana
” Ini bentuk ketidak propesional nya kinerja aparatur pemerintahan desa Tamanjaya, dan khusus nya aparatur pemerintah kecamatan, dan harus di tindak lanjuti” ucap marjuki

Sampai berita ini diturunkan Akta Jual Beli tersebut belum dikembalikan oleh pihak kecamatan sumur. (Dadang iskandar)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan