Surabaya, LENSA NUSANTARA – “Bondowoso memang belum ada yang punya IUP OP ijin usaha pertambangan produksi”.
Demikian ditegaskan Ketua FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur, Agung Santoso mengutip pernyataan Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Pemprov Jatim, Kukuh Sudjatmiko menanggapi makin maraknya pertambangan liar yang terjadi di Kabupaten yang terkenal dengan makanan tapenya.
Seperti diketahui salahsatu anggota FKPRM Bondowoso, Lensa Nusantara bersama Tim melakukan investigasi soal pertambangan di lapangan.
Menurut Lensa Nusantara yang menayangkan berita dengan judul “Diduga Pertambangan Galian C di Bondowoso Ilegal”.
Kegiatan pertambangan galian C bebas beroperasi di Desa Sumber Pakem, Kecamatan Maesan, Selain itu juga ada kegiatan tambang di Desa Pandak Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Aktivitas pertambangan pasir dan batu (Sirtu) itu diduga ilegal, sebab Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso menyatakan masih belum mengantongi Izin tambang atau masih mengajukan izin.
Kasatpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Aris Agung Sungkowo mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah melaporkan kepada pihak terkait Pemerintah Jawa Timur, bahwa ada aktivitas penambangan di Kecamatan Maesan.
” Sebenarnya mereka masih mau mengajukan izin ke Jawa Timur. Tapi kok sudah beroperasi,” kata Agung kepada media lewat sambungan Telepon, Sabtu (10/10/2020).
Dia mengaku, sebelumnya sudah melakukan penutupan terhadap aktivitas pertambangan galian c tersebut, Kepala aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) itu menyampaikan, bahwa akan mengecek kembali, terhadap aktivitas pertambangan tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, Kamis (8/10/2020) setiap harinya terdapat truk atau mobil bak terbuka berlalu lalang keluar masuk ke Desa Sumber Pakem mengangkut pasir dari tempat pertambangan tersebut, begitu juga di Desa Pandak Kecamatan Klabang bahkan beroperasi hingga malam Hari.
Miris, ketika kita kelokasi kegiatan Galian C di Desa Pandak Rumah penduduk hanya hitungan meter saja dari areal pertambangan, jadi sangat besar kemungkinan rumah warga sangat rentan longsor, karena bekas galian menimbulkan galian yang sangat curam.
Saat Tim Investigasi berusaha menghubungi Kepala Desa Pandak Mana (45) mengatakan kepada awak media, “Saya selaku awak Kepala Desa merasa dilema, karena pekerja di areal pertambangan tersebut 90 persen masyarakat Desa Pandak sendiri, perihal perijinan tambang Saya kurang paham mas, mungkin Pemerintah Daerah yang lebih mengerti”,ungkapnya.
Penambangan tanpa izin, itu perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.
Tak hanya itu saja, pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban, diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.,(***).