Bogor, LensaNusantara.co.id –
Guna menindak lanjuti adanya dugaan hotel tak berijin alias Bodong, yang terletak di wilayah Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor Jawa Barat.satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat bakal menindak tegas dalam waktu dekat.
Hal itu seperti disampaikan kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho.
Dalam penyampaiannya, Agus mengatakan, dirinya akan memerintahkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memeriksa kelengkapan perijinan hotel RedDoorz tersebut.
“Nanti saya perintahkan PPNS untuk periksa,” tegas Agus melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Sekedar diketahui sebelumnya, Bangunan yang semulanya diperuntukkan kawasan ruko itu disinyalir beralih fungsi menjadi tempat penginapan atau hotel yang terletak di Desa Cijujung RT 05 RW 01 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dimana hal itu patut dipertanyakan.
Pasalnya, meskipun sudah mengantongi ijin lingkungan dari RT dan RW hingga pemerintahan Desa setempat, namun alih fungsi ruko menjadi penginapan tersebut diduga kuat belum mengantongi ijin dari dinas pemkab Bogor atau dinas terkait.
Berdasarkan keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa keberadaan hotel yang berlogo RedDoorz tersebut dari segi perijinan alih fungsinya belum ada alias masih IMBG ijin peruntukan buat ruko.
“Setahu saya RedDoorz itu ijinnya masih peruntukkan ruko,” kata dia kepada wartawan, Senin (19/10) kemarin.
Sementara itu, kepala desa Cijujung, Wahyu Ardianto mengaku, jika jajaran pemdes Cijujung telah mengirimkan surat kepada pihak kecamatan Sukaraja untuk mempertanyakan soal ijin-ijin penginapan tersebut.
“Kalau ijin-ijinnya ya itu kemarin sudah kita kirimi ke Kecamatan si,” ungkap Wahyu Ardianto saat dihubungi.(Moel)