Bogor, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang pria berinisial AS (40) di amankan Sat Reskrim Polres Bogor diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain anak tetangganya sendiri di wilayah Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa aksi perkosaan yang di lakukan AS terhadap seorang anak berinisial OLS (13) ini baru di ketahui oleh orang tuanya, saat korban merasakan rasa sakit pada bagian perut. “Setelah dilakukan pemeriksaan ke klinik diketahui bahwa korban sedang mengandung dengan usia kandungan selama tiga bulan”, katanya.
Atas kejadian tersebut orang tua korban pun menanyakan kepada anaknya perihal pelaku yang membuat dirinya hamil, dan diketahui pelaku tersebut ialah AS yang tak lain tetangga korban.
Dari hasil penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, olah TKP, dan penggeledahan terhadap pelaku AS ini sudah melakukan aksi bejadnya sebanyak dua kali pada bulan juni hingga juli 2022. Persetubuhan tersebut dilakukan secara paksa dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur pramuka dan membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya pelaku akan kita jerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Moel/Gust/RH)