BeritaDaerah

Seorang Notaris Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penggelapan di Dairi

×

Seorang Notaris Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penggelapan di Dairi

Sebarkan artikel ini

Dairi, LENSA NUSANTARA – Natio Law Firm selaku kuasa hukum Rosdiana Sihombing telah melaporkan PT. SH seorang notaris PPAT yg beralamat di jln. SM. Raja no 332 Sidikalang Kab. Dairi dan SS yg diduga bekerjasama melakukan penggelapan atas surat jual beli sebidang tanah dan bangunan yg berdiri diatasnya seluas 10,7x26m. Yang terletak di desa Berampu kecamatan Berampu kabupaten Dairi milik Rosdiana Sihombing.

Example 300x600


Dalam hal ini clien Natio Law Firm Rosdiana Sihombing mengalami kerugian 1 Milyar.
“hal ini sudah kami coba mediasi dan bicarakan baik baik dngan PT sang notaris. Namun sepertinya mereka tidak punya niat baik untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan dan bahkan menantang agar di laporkan. Hingga akhirnya kami membawa ini ke ranah hukum”. Demikian pernyataan Marganda Sitorus salah satu kuasa hukum dari Rosdiana Sihombing.


PT saat akan dikonfirmasi awak media sedang tidak berada ditempat. (Mula).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan