Probolinggo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pada hari Selasa, tanggal 27 Oktober 2020. Pria lulusan Sekolah Dasar itu di ringkus saat mau melakukan transaksi dengan orang yang memesan barang haram terbut.
Pria yang bernama Johan 32 tahun itu di bekuk di desa Lumbang Ketangi,Kecamatan Lumbang,Kabuoaten Probolinggo. Jiahan di tangkap saat mau bertransaksi di pinggi jalan masuk desa lumbang.
Warga yang merasa resah atas prilaku tersangaka,akhirnya menginformasikanya kepada polisi,kalo di wiyahnya sering di jadikan tempat teransaksi barang haram. Berdasarkan informasi itulah Polisi melakukan pengintaian. Setelah benerapa waktu memantau pelaku, akhirnya polisi menangkap pelaku saat mau melancarkan aksinya.
Baca Juga : Kapolres Probolinggo Berikan Puluhan Al Qur’an ke Pondok Pesantren Darut Tauhid Al Qur’aniyah
Akp Sujilan saat di konfirmasi menurkan, Anggota saya memang sudah lama memantau gerak gerik tersangka,karna ada warga yang mengifokan,kalo di wilayah tempat kejadian perkara,sering di jadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Pelaku di tangkap saat mau melakukan transaksi,” ucap perwira asal jember itu.
Sementara barang bukti yang di amankan paket plastic klip berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0.96 gram. Satu buah pipet kaca,satu buah bungkus rokok, Dan satu buah lakban warna hitam sebagai pembungkus sabu-sabu.
Baca Juga : Warga Desa Bermi Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan di Hutan Kecamatan Krucil Probolinggo
Selanjutnya tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan penjara minimal tahun.(Yusub).








