Banyuwangi, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kartu tani merupakan program yang di luncurkan oleh pemerintah bagi para petani.
Program ini secara khusus dibuat untuk para petani. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah, diantaranya proses penyaluran bantuan. Kartu tani sendiri diharapkan untuk mempermudah dalam berbagai aktivitas para petani.
” Sesuai dengan surat kementrian pertanian Dirjen PSBI secara nasional untuk penebusan pupuk Bersubsidi akan dilakukan pada awal bulan Januari 2021,”. Kata Muhammad Khoiri, Selaku Kepala bidang tanaman pangan, Dinas Pertanian Banyuwangi. Kamis (29/10/2020).
Lanjut Khoiri, terkait dengan itu khususnya Kabupaten Banyuwangi Kami sudah bekerja sama dengan BNI yang menangani kartu tani sampai bulan oktober ini, “sudah sekitar 60% kartu tani sudah di serahkan ke petani, dan 40% nantik bertahap sampai akhir bulan Desember kartu tani sudah di bagikan semua ke petani.” Tuturnya.
Senada dengan itu Khoiri mengatakan, Kartu tani ini bukan hanya digunakan untuk penebusan pupuk saja. Namun, juga bisa digunakan untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR),sehingga petani yang dari komunitas Padi, Jagung, kedelai dan Holtikultura bisa mengajukan Kredit Usaha Rakyat.
” Anggaran KUR ini sebesar 25-50 juta per hektar selama satu musim, tanpa ada jaminan apapun. Dengan catatan mereka punya kartu tani,”Tegasnya
“sampai detik ini yang menerima pinjaman KUR masih 10% dari petani yang ada di kabupaten Banyuwangi. “Terutama di perkebunan kopi dan sebagian dari Holtikultural.”Ujarnya.
Kepala Bidang tanaman pangan menghimbau Bagi Petani khususnya yang belum terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (ERDKK), agar segera masuk melalui BPL, Kelompok tani dengan syarat membawa KTP, KK, Pipil Pajak dan langsung berikan ke BPL Otomatis nanti akan di input ke sistem Elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani(ERDKK).
” Waktunya sangat terbatas, 20 November terakhir jadi sekarang petani tanaman pangan maupun holtikultural segera mungkin untuk mendaftarkan, jika petani tidak melakukan pendaftaran maka dinyatakan mampu dan tidak perlu mendapatkan pupuk Bersubsidi,” pungkasnya.(her)