BeritaNasional

Pernyataan Pemkab Gorontalo Syarat Kerjasama Media TA 2021 dengan Pemda Wajib Verifikasi Dewan Pers, Langgar UU Pers 40/99 dan Tidak Berdasar

×

Pernyataan Pemkab Gorontalo Syarat Kerjasama Media TA 2021 dengan Pemda Wajib Verifikasi Dewan Pers, Langgar UU Pers 40/99 dan Tidak Berdasar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, LENSANUSANTARA.CO.ID — Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) kembali sikapi tentang persyaratan Verifikasi Dewan Pers sebagai dasar kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Jika itu dijalankan justru melanggar UU Pers 40 Tahun 1999 dan Tidak berdasar.

Example 300x600

“Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menjadikan dasar kerjasama Perusahaan Media harus Wajib Terverifikasi Dewan Pers, sementara Dewan Pers sendiri tidak pernah menerbitkan surat tentang wajib Verifikasi. Itu melanggar UU Pers 40/1999 dan tidak berdasar,” Tegas Sekjen MOI, HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya terkait statemen Kepala Dinas Komunikasi dan Infornatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo di Jakarta.

Sebagaimana diberitakan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memperketat syarat untuk media yang ingin menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah setempat. Syarat yang dimaksud ialah wajib terverifikasi di Dewan Pers.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Gorontalo, Haris Suparto Tome menyampaikan, di antara indikator pers yang sehat dan profesional adalah dengan menjalankan perintah UU Nomor 40 Tentang Pers atau Dewan Pers.

Kedepan (Tahun 2021), Pemerintah akan membuat regulasi peraturan Bupati untuk memperketat kemitraan dengan Perusahaan Pers. Salah satu syarat menjalin kerjasama harus terverifikasi oleh Dewan Pers,” kata Haris Tome, Minggu (1/11/2020).

BACA JUGA : SEKJEN MOI, Jusuf Rizal: Verifikasi Jadi Syarat Kerjasama dengan PEMDA Itu HOAKS

Menurut Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu, Pemerintah Daerah sebaiknya sebelum membuat aturan harus juga melihat dasar hukumnya. Karena sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dan Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun, Dewan Pers tidak pernah mewajibkan kerjasama media dengan Pemerintah Daerah harus terverifikasi.

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun saat bertemu Sekjen MOI, Jusuf Rizal di Dewan Pers, Jakarta menyebutkan tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media tersebut belum terverifikasi Dewan Pers, selama media tersebut telah berbadan hukum.

Hendry lantas menyebutkan bahwa Dewan Pers sampai saat ini tidak pernah “Mengeluarkan Surat” yang menyatakan, “Bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi Dewan Pers”.

“Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup. Tidak perlu harus terverifikasi,” tegas wartawan yang dulu bersama Jusuf Rizal di Siwo PWI (Wartawan Olahraga) tahun 90-an.

BACA JUGA : Ketua Dewan Pers: Kami Tak Pernah Minta Verifikasi Media Jadi Syarat Kerjasama dengan Pemda

Artinya jika ada pihak-pihak yang menghambat kerja wartawan dan kerjasama media dengan Pemerintah Daerah atas dasar “harus sudah terverifikasi Dewan Pers”, itu adalah pelanggaran hukum, termasuk UU Pers 40/1999 dan hak konstitusi setiap warga negara. Untuk itu DPP MOI akan mengirimkan Surat untuk memberi masukan kepada Pemda Gorontalo.

“Bagaimana mungkin membuat peraturan tapi dasarnya tidak ada. Dewan Pers tidak pernah mewajibkan tapi dijadikan dasar sebagai dasar membuat peraturan pemerintah. Untuk itu MOI akan mengkritisi ini dan akan melakukan gugatan hukum jika hal tersebut diberlakukan,” tutur pria yang juga aktivis yang kini mendirikan Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu.

Lebih lanjut menurut Jusuf Rizal, MOI mendukung kebijakan Pemerintah untuk menjadikan media yang profesional, kritis dan konstruktif. Tetapi tidak berlebihan yang kemudian mematikan industri media, apalagi Presiden Jokowi justru mendorong tumbuhnya industri digital di Indonesia.

Ketua Presidium The President Cebter Relawan Jokowi-KH. Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019 itu menyebutkan, saat ini MOI terus meningkatkan kemampuan wartawan melalui pelatihan Pra UKW dan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) agar Profesional dan tidak terjebak sebagai agen penyebar Hoaks, Radikalisme dan Intoleransi.(***).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.

Tinggalkan Balasan