WAY KANAN, LENSA NUSANTARA.CO.ID – Dua pemuda aniaya korban sambil mabok, Edi Kurniawan( 23) TH dan Feri lrawan (24) TH keduanya warga Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Oku Timur berhasil diamankan Polsek Buay Bahuga, diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan,Rabu 5/11/2020).
Ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga lPTU Akmaludin menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 02 November 2020 sekitar pukul 09.00 WIB, telah terjadi tindak pidana percobaan Pencurian dengan Kekerasan di salah satu rumah warga Sartun (58) yang beralamatkan di kampung Lebung Lawe Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Dengan modus pelaku yaitu membeli minuman keras jenis vigoir dan meminum miras tersebut dirumah korban Sartun, diduga kedua pelaku merencanakan niat untuk melakukan kegiatan akan mengambil harta benda korban.
Sementara, kedua pelaku yang sudah terpengaruh miras lalu menganiaya korban, Edi memukuli dibagian pelipis dengan menggunakan tangan dan sebatang bambu sehingga mengakibatkan luka robek pelipis mata bagian kiri korban.
Mengetahui terancam sontak,sartun berteriak dan meminta pertolongan kepada warga sekitar sehingga warga yang bergegas menolong korban dan menghubungi petugas dari Polsek Buay Bahuga atas laporan dari warga, kemudian petugas kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan dua orang yang di duga pelaku,
Dan berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda fit S yang diduga motor sipelaku untuk dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap Edi dan feri atas perbuatannya diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan dapat di kenakan pasal 365 Jo 53 KUHP Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun,dan untuk pengeroyokan dikenakan pasal 170 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.(YUDI)