Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng menyelenggarakan penyuluhan Pembekalan Antikorupsi serta Evaluasi Penyaluran BLT-DD T.A.2020, kegiatan ini merupakan Program KPK.
Penyuluhan ini untuk Kepala desa di lingkungan Pemerintah kabupaten Bantaeng dan dilaksanakan dengan dua sesi yakni sesi pertama mulai jam 08.30. -12.00.wita sedangkan sesi kedua di mulai jam 13.00- 16.00 wita.
Pada sambutannya, Inspektur Daerah Bantaeng,Muh. Rivai Nur,SH.M.Si, mengungkapkan bahwa acara sosialisasi dengan tema Penyuluhan antikorupsi dan gratifikasi serta Evaluasi Penyaluran BLT-DD T.A.2020, sangat penting karena di samping akan menambah pengetahuan serta wawasan tentang tindak pidana kejahatan korupsi, juga diharapkan dapat meningkatkan budaya kerja yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Mengingat cakupan kerja yang demikian, maka saya kira pemahaman tentang budaya kerja anti korupsi menjadi sangat penting agar anggaran negara dapat dikelola secara efektif dan efisien serta bertanggung jawab,” kata Rivai Nur.
Lanjut Kandidat Doktor Ilmu Hukum itu, bahwa upaya Inspektorat Daerah Kabupaten sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),yang mana mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Ini adalah sesuatu yang sangat serius diakukan dan menjadi tanggung jawab bersama.
“Untuk upaya ke dalam atau internal, kita melakukannya melalui penyuluhan-penyuluhan dan sosialisasi tentang anti korupsi, memperkuat regulasi di bidang pengawasan internal, serta pelembagaannya dengan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi,” ujarnya.
Rivai Nur berharap dari acara ini berdampak pada peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang pentingnya budaya kerja yang profesional dan jauh dari praktik-praktik korupsi.(Fahmi)








